Petugas Gabungan di Tuban Gelar Razia Miras, Curigai 4 Rumah masih Produksi Arak

Petugas Gabungan di Tuban Gelar Razia Miras, Curigai 4 Rumah masih Produksi Arak Petugas Satpol PP saat melakukan pemeriksaan di rumah yang diduga kuat masih memproduksi arak dengan menaiki genteng. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com -Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI menggelar razia minuman keras (miras) jenis arak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (25/7).

Pada razia tersebut petugas menyisir beberapa rumah yang diduga kuat memproduksi arak. Selain mendatangi satu per satu rumah warga, petugas juga melakukan pengecekan terhadap mantan produsen arak yang sebelumnya telah memproduksi.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, pada razia kali ini petugas tidak mendapatkan hasil. Hanya saja ada 4 rumah warga yang terindikasi masih nekat memproduksi. Empat rumah warga tersebut milik Wiyono, Sulasih, Surito dan Santoso warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.

“Ketika dilakukan pemeriksaan 4 rumah tersebut sangat kuat bau arak. Tetapi karena rumahnya dalam keadaan terkunci, sehingga petugas kesulitan memeriksa lebih dalam,” beber Wadiono seusai melakukan pemrikaan di rumah milik Surito.

Ia menjelaskan, dari 4 rumah warga yang terindikasi, sebenarnya sudah menjadi target petugas. Tidak tahu penyebabnya saat akan digrebek tiba-tiba rumahnya dalam keadaan terkunci rapat.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong

Meski begitu dari operasi ini akan ditindaklanjuti oleh tim. Pasalnya empat warga tersebut sudah pernah dihukum dan didenda atas kasus memproduksi arak.

“4 orang itu sudah pernah kena hukuman dan denda. Karena masih saja terindikasi nekat memproduksi. Jadi kami akan rapat lagi dengan tim. Mencari solusi agar produsen tersebut ada efek jerah dan tidak lagi memproduksi arak,” tambahnya.

Baca Juga: Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban

Ia menyampaikan, selama ini produsen arak dijerat tindak pidana ringan dengan pelanggaran perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tapi hasilnya sebagian produsen ada yang tidak jera dan kembali memproduksi arak. Untuk itu, tim akan mengadakan rapat internal guna mencari solusi agar para produsen arak tersebut jera.

“Bisa saja nantinya 4 warga tersebut akan dijerat dengan kurungan reskrim karena telah melakukan pelanggaran undang-undnag pangan. Tetapi, itu prosesnya butuh panjang, karena masih menyelidiki kadar arak dan membutuhkan pembuktian dipersidangan,” jelasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO