BKD Gresik Bentuk Tim Lelang Kepala Dinkes

BKD Gresik Bentuk Tim Lelang Kepala Dinkes M Nadlif, Kepala BKD Gresik. foto: syuhud almanfaluty/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Demam lelang jabatan lagi digalakkan Pemkab Gresik untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II, meski Pemkab Gresik sebenarnya bisa menggeser pejabat eselon II untuk mengisi kekosongan tersebut.

Setelah menyiapkan tim lelang jabatan sekda, kini giliran BKD (Badan Kepegawaian Daerah) membentuk tim lelang untuk jabatan Kepala Dinkes (Dinas Kesehatan).

Baca Juga: Dinkes Gresik Gandeng KWG Gelar Talkshow Penanganan AKI, AKB, dan Stunting

Tim lelang itu terdiri dari Dr. Abdul Kholiq (ketua), mantan Dirut RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina dr Rizaniansa, Kepala Inspektorat Djoko Sulistio Hadi, dan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jatim.

Menurut Kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, bahwa lelang jabatan Kepala Dinas Pendikan berbeda dengan lelang jabatan sekda. Jika lelang jabatan sekda hanya bisa diikuti oleh pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon II, lelang jabatan Kepala Dinkes bisa diikuti oleh semua PNS.

Selain itu, para dokter umum yang statusnya menjadi PNS juga bisa mengikuti lelang jabatan Kepala Dinkes

Baca Juga: Gandeng Dinkes Gresik, P3I, dan HSI, KWG Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis

"Jadi, lelang jabatan Kadinkes itu bisa diikuti oleh pejabat eseolon II, III, IV atau PNS yang tidak miliki eselon, seperti dokter umum," kata Nadlif.

Sementara ketua lelang jabatan Kepala Dinkes,Abdul Kholiq menyatakan persyaratan lelang jabatan Kepala Dinkes tidak jauh berbeda dengan lelang jabatan sekda. Yakni, melalui beberapa tahapan.

Mulai pendaftaran/penerimaan berkas, seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Kemudian, uji kelayakan dan kepatutan, pengumuman hasil akhir dan tes kesehatan dan psikiatris. Dan terakhir, pengajuan 3 calon sekda ke Bupati, Sambari Halim Radianto.

Baca Juga: Kepala Dinkes Gresik: Ada 75 Ribu Calon KPPS Urus Surat Kesehatan

Sementara untuk syarat umum peserta calon sekda ada 11 item. Sedangkan, syarat administratif sebanyak 12 item. Persyaratan umum di antaranya, PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan usia maksimal 58 tahun. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO