PACITAN, BANGSAONLINE.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan tidak dilibatkan dalam proses pembebasan tanah untuk relokasi jembatan ambles di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
"Sepenuhnya ranah satuan kerja terkait. Kami (BPN) memang tidak terlibat sebagai anggota tim," kata Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran, BPN Pacitan, Arif Kurniawan, di sela-sela manasik haji, Kamis (28/7).
Baca Juga: Resmikan Jembatan Kembang dan Gandu di Pacitan, Gubernur Khofifah: Penyambung Seduluran
Wawan, penggilannya, mengatakan bahwa proses pembebasan lahan relokasi dilaksanakan secara langsung oleh satuan kerja terkait dengan warga pemilik lahan. Termasuk transaksi jual-belinya. "BPN sama sekali tidak terlibat dalam proses itu. Sehingga kami tidak tahu, sejauh mana proses pembebasan lahan yang sudah dilaksanakan," tegas Wawan pada wartawan.
Wawan menandaskan, institusinya baru akan bekerja setelah ada unjuk permohonan peralihan hak dari satuan kerja terkait. "Jadi prosesnya, setelah transaksi jual-beli lahan, baru BPN akan memproses peralihan haknya. Itupun selama ada permohonan. Kalau tidak ada permohonan, BPN ya tidak akan memproses apapun," tegasnya. (pct1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News