PACITAN, BANGSAONLINE.com - Proses relokasi jembatan darurat di Dusun Dondong, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan menemui jalan berliku. Pasalnya, hingga kini, proses pengadaan tanah sebagai jalur alternatif atas amblesnya badan jalan di jalur lama, masih pada tahapan ukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, BPN Pacitan, Arif Kurniawan, mengatakan, proses pengadaan tanah sepenuhnya kewenangan Dinas Bina Marga, Pemprov Jatim, selaku pemilik kegiatan. Dalam konteks tersebut, lanjut dia, BPN tidak akan dilibatkan. Sebab luasan tanah yang akan dibebaskan hanya dibawah lima hektar.
Baca Juga: Resmikan Jembatan Kembang dan Gandu di Pacitan, Gubernur Khofifah: Penyambung Seduluran
"Karena pengadaan tanah tersebut hanya dibawah lima hektar, BPN tidak akan turut campur. Sepenuhnya kewenangan dinas terkait," kata Wawan, begitu Arif Kurniawan akrab disapa, Rabu (13/4).
Sekalipun tidak dibentuk panitia pengadaan tanah, namun selaku instansi yang ngurusi soal kepemilikan tanah, BPN akan terlibat pada proses ukur dan pematokan. "Saat ini juru ukur kami tengah berada dilapangan, guna melakukan pengukuran dan pemasangan patok," ujarnya.
Terkait pengurusan status yuridisnya, Wawan, menegaskan, tahapan tersebut baru dilaksanakan setelah tanah-tanah hak itu dibebaskan dan dibayar sebagaimana harga ganti rugi yang telah disepakati. Mengenai standar harga ganti ruginya, tim appraisal (penaksir) yang menentukan. Tim tersebut ditunjuk oleh instansi terkait yang melaksanakan pengadaan tanah.
Baca Juga: Minta Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan, Khofifah Tinjau Jembatan Tangkeban Ponorogo-Pacitan
"Setelah lunas dibayar, pemerintah (instansi terkait) baru mengusulkan status yuridis ke BPN. Tanah-tanah tersebut tercatat atas nama siapa, dan saat itu akan dibalik namakan atas nama siapa. Tahap tersebut baru akan dilaksanakan setelah proses pembayarannya tuntas," jelas Wawan.
Sementara itu sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim melalui UPT Dinas Bina Marga di Pacitan, tengah mengupayakan pengadaan tanah sebagai lahan relokasi atas amblesnya badan jalan di jalur Ponorogo-Pacitan, tepatnya di Km 33, pada beberapa bulan lalu. Langkah tersebut masih dalam proses, mengingat masih banyak beberapa prosedur yang harus dilalui. Termasuk proses ukur dan kesepakatan harga ganti rugi dengan pihak land ownernya. (pct1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News