TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polres Tuban kembali berhasil membekuk tiga pengedar pil koplo jenis karnopen. Tiga pengedar yang ditangkap masing-masing Sarijan (38) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak, Agus Prasetyo (24) warga Desa Pliwetan Kecamatan Palang dan Suroko (31) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 195 butir dan uang sebesar Rp 275 ribu dari hasil transaksi dengan pelanggannya. Mereka bertiga ditangkap di rumah masing-masing.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
“Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan mereka tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait penangkapan ketiga pelaku pengedar pil Koplo, Kamis (28/7).
Fadly menyampaikan salah satu pelaku sempat mengelabui petugas saat digerebek. Yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut. Namun, setelah diperiksa dan digeledah, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti.
“Mereka bertiga kami jerat dengan ancama 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 197 subs 196 UU RO nompr tahun 2009 tentang kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku atau pengedar lainnya, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Penangkapan ini sendiri, masih kata Fadly, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran pil koplo yang semakin marak. Setelah mendapatkan laporan petugas langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
“Dan satu per satu dari ketiga pengedar itu berhasil kita tangkap,” tuturnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News