JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Rabu (3/8). Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8) pagi.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Haris dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Martinus enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.
Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.
Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat Haris memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar. Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.
"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.
Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000. Karena itu, Freddy tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan. Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Atas cerita tersebut, Haris kemudian dilaporkan ke Bareskrim. atas dugaan pencemaran nama baik. “Yang melaporkan TNI dan BNN,” kata Haris.
Haris mengetahui laporan itu dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Haris juga menyayangkan jika informasi tentang kesaksian Freddy yang diungkapkannya dianggap menjelek-jelekkan institusi.
"Kalau misalnya itu dianggap jadi pandangan buruk bagi masyarakat, ada banyak kesaksian masyarakat yang bilang ke saya bahwa itu sudah menjadi satu rahasia publik. Saya hanya membahasakan saja," kata dia.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Menurut Haris, respons pemerintah seharusnya membentuk tim independen untuk menelusuri cerita Freddy tersebut. "Jadi, mestinya bukan saya yang dilaporkan," kata Haris.
Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo untuk berani tampil dan bicara di depan publik terkait informasi Freddy Budiman. Haris mengaku sebelum Freddy dieksekusi mati, dirinya sempat melaporkan informasi yang didapatkan kepada juru bicara Presiden, Johan Budi. Namun, Haris sangat menyayangkan tidak adanya kejelasan dan reaksi dari istana perihal informasi tersebut.
Haris sangat menyayangkan tindakan aparat hukum yang sangat reaksional untuk melaporkan dirinya dalam kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Padahal, ia sangat yakin bila masyarakat bangsa Indonesia dapat berdialog dan bersama mencari solusi dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: BNN RI Tinjau Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo
Haris menegaskan dirinya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi laporan atas dirinya itu. Haris juga mengaku tim kuasa hukumnya telah mengumpulkan bukti untuk mengungkap adanya praktek kejahatan jual beli narkoba yang melibatkan penegak hukum.
Sementara akun Twitter @KontraS menyatakan bahwa saat ini Haris belum menerima surat pemanggian. “Hingga detik ini, @haris_azhar belum menerima surat pemanggilan, jadi tidak mungkin jadi tersangka,” demikian status yang tertulis dalam di akun itu pada Rabu (3/8) dinihari.
Sebuah situs berita online menyebut, polisi sudah menetapkan Haris sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin tak mempermasalahkan pelaporan Badan Narkotika Nasional dan Tentara Nasional Indonesia terhadap Haris Azhar ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Ade, apabila tulisannya yang telah tersebar bisa dibuktikan, koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan itu tak perlu takut.
Menurut Akom—sapaan akrab Ade Komarudin—Haris perlu mempertanggungjawabkan cerita tentang pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. "(Haris) tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut. Kalau benar, tidak usah takut," katanya. Menurut dia, laporan tersebut adalah normal.
Meskipun begitu, Akom menyatakan pihaknya tidak ingin informasi dugaan keterlibatan TNI dan anggota BNN dalam pengakuan Freddy mengendap. Ia pun mengapresiasi keinginan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menindaklanjuti informasi tersebut. "Tidak usah kaget karena itu dimungkinkan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Menurut Akom, informasi yang ditulis Koordinator Kontras Haris Azhar merupakan informasi penting. Informasi itu dapat digunakan untuk membongkar jaringan Narkoba yang sudah sangat akut terjadi di Indonesia.
Bahkan, menurut Akom perlu ada perlindungan bagi saksi kunci yang dapat membenarkan pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. "Harus itu ada perlindungan saksi," ucapnya.
Akom melanjutkan, dengan adanya perlindungan bagi para saksi kunci, lebih memudahkan untuk membongkar peredaran Narkoba yang diduga dilakukan oleh oknum aparat seperti yang disebutkan dalam tulisan Haris Azhar.
Baca Juga: Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Khofifah Menang Pilgub Jatim di Gedung Juang Surabaya
Ia juga mengatakan, sangat percaya pada pimpinan institusi tertinggi dari Polri, TNI dan BNN untuk membongkar oknum aparat di jajaran mereka masing-masing.
Terlebih, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menyatakan bahwa Indonesia masuk dalam darurat narkoba. Sebab, peredaran Narkoba sudah menyentuh di berbagai lapisan. Dampak peredaran Narkoba juga sudah sangat besar terutama bagi generasi penerus Indonesia.
"Masalah Narkoba adalah masalah yang sudah sangat berat di Indonesia, jadi informasi Haris Azhar sangat penting untuk membongkar kasus peredaran Narkoba," tegasnya.
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian membenarkan adanya laporan tersebut. Tito menjelaskan, saat ini status Haris masih dalam tahap terlapor. Kepolisian akan memanggil Haris untuk pemeriksaan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE). Tito juga mengatakan telah mendapatkan pleidoi Freddy dan memeriksa pengacara tapi tidak menemukan konfirmasi keterangan Haris tersebut. (mer/det/yah/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News