JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polri menganggap testimoni terpidana mati Fredi Budiman yang diungkap Koordinator KontraS Haris Azhar berjudul 'Cerita busuk seorang Bandit' telah mencederai citra institusi penegak hukum. Apalagi dalam testimoni itu disebut adanya keterlibatan pejabat Polri, TNI dan BNN dalam bisnis narkoba skala besar.
Koordinator KontraS Haris Azhar menegaskan, testimoni itu diungkap ke publik agar Polri mendapat informasi awal untuk membongkar keterlibatan pejabat institusi penegak dalam kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
"Testimoni tidak ditujukan dan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik institusi negara dalam hal ini, Polri, TNI dan BNN. Cerita itu adalah upaya kami memberikan informasi awal," kata Haris di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (5/8).
Sebelum membeberkan testimoni itu ke publik, KontraS sudah lebih dulu memberi informasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, KontraS tidak mendapat respons baik dari istana terkait informasi itu. "Karena itu kami memilih mengunggah melalui media sosial," jelas dia.
Haris meyakini, yang disampaikannya ke publik tidak menyalahi aturan. Sebab, negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk memberikan informasi termasuk mengutarakan kesalahan pelaksana atau kebijakan dari setiap institusi negara.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Haris Azhar mengklaim masih punya banyak data terkait dengan tuduhan Freddy Budiman yang menyatakan ada anggota BNN, TNI, dan Polri yang ikut melindungi operasi gembong narkoba tersebut.
"Saya akan buka itu, tapi saya dan teman-teman koalisi masyarakat antimafia narkoba butuh jaminan yang kuat dari Presiden dengan siapa dan bagaimana data yang kami berikan nanti akan ditindaklanjuti," ujar Haris.
Haris mengaku khawatir. Bila diberikan kepada pihak-pihak tertentu, data tersebut hanya akan digunakan dasar memecat aparat-aparat penegak hukum yang berada di level bawah. "Kami enggak mau itu. Kami kan pengen buka, bongkar itu semua."
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Selain itu, Haris mengusulkan tim investigasi independen dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. "Tim ini diberi mandat yang cukup untuk bisa mengakses (data) karena ada banyak petunjuk yang bisa diolah," ujarnya.
Apalagi, menurut dia, ada banyak laporan dari masyarakat yang mengungkapkan ada banyak aparat penegak hukum yang membekingi dan mengambil keuntungan dari kasus-kasus narkoba. "Ada orang pakai narkoba yang semestinya dihukum malah dibebaskan dengan minta uang," ujarnya.
"Kami memiliki harapan besar bahwa informasi mengenai keterangan Freddy Budiman ditempatkan dan ditanggapi secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan kepentingan umum termasuk memerangi darurat kejahatan narkotika," ucap Haris.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Haris menyesalkan langkah ketiga institusi negara yang lebih memilih melaporkannya ketimbang mendalami pengakuan Fredi. Setelah menyandang status terlapor, dia mengaku ragu jika Polri, TNI dan BNN mau mendalami testimoni tersebut.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, penelusuran terhadap pembelaan terpidana mati (Alm) Fredi Budiman tidak ditemukan informasi tentang adanya keterlibatan anggota Badan Narkotika Nasional, Polri dan TNI sebagaimana disampaikan Koordinator KontraS Haris Azhar.
"Sudah dilakukan penelusuran cepat, misalnya, soal pleidoi Freddy Budiman, namun itu tidak ada," kata Kapolri di Semarang, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/8).
Baca Juga: BNN RI Tinjau Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo
Menurut Kapolri, keterangan pengacara Fredi Budiman juga tidak ditemukan informasi yang dimaksudkan Haris Azhar tersebut.
Kapolri menilai informasi yang disampaikan Haris Azhar tersebut, bukan merupakan alat bukti karena tidak menyebutkan nama. Dia menjelaskan yang dimaksudkan sebagai alat bukti dalam suatu perkara yakni transaksi, keterangan ahli, surat atau petunjuk, serta keterangan terdakwa dalam persidangan.
Kalaupun disebut sebagai petunjuk, lanjut dia, maka harus ada kesesuaian antara alat bukti satu dengan yang lain. Menurut dia, informasi yang disampaikan tersebut nilainya untuk kepentingan penyelidikan, bukan penyidikan.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
"Kita bukan antikritik. Agar publik paham, informasi yang disampaikan itu bisa benar, bisa salah," ucap Kapolri menegaskan.
Polri sendiri, lanjut dia, telah membentuk tim yang terdiri atas Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawas Umum. Kapolri juga telah memerintahkan Inspektur Pengawas Umum Polri untuk memimpin langsung tim tersebut.
"Irwasum akan pimpin langsung dan melibatkan tokoh-tokoh eksternal untuk menjaga kredibilitas," tuturnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Dia menegaskan jika informasi tersebut dianggap benar dan ditemukan kebenarannya, tentunya akan diproses hukum. Namun, lanjut dia, jika memang tidak benar, maka katakan pula kalau tidak benar.
"Jangan sampai setelah investigasi maksimal dilakukan ternyata tidak benar, tetapi karena sudah dianggap sesuatu yang benar, kami dianggap menutupi," ujarnya.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menilai tulisan Koordinator Kontras Haris Azhar hasil wawancaranya dengan terpidana mati Fredi Budiman seperti bola liar. Jaksa Agung menyebut, munculnya tulisan itu menjadi riak-riak kecil karena adanya informasi yang terlambat disampaikan kepada pihaknya.
Baca Juga: Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Khofifah Menang Pilgub Jatim di Gedung Juang Surabaya
"Sekarang kan kesannya seperti bola liar," kata Prasetyo.
Jaksa Agung mempertanyakan kenapa pengakuan itu baru sekarang disampaikan, setelah eksekusi mati dilaksanakan.
"Tapi sejak awal saya ikuti perkembangan berita ini dan sejak awal juga saya mendukung sepenuhnya untuk kasus ini diungkapkan. Tapi tentunya saya harapkan yang memberikan informasi meskipun informasi itu katanya dari gembong narkoba Fredi Budiman, tentunya harus bisa menyampaikan bukti-buktinya supaya nantinya memudahkan untuk mengungkapkan kebenaran kasus ini," paparnya.
Terlebih lagi, kata dia, informasi itu didapatkan sejak 2014. "Kenapa baru disampaikan sekarang," ucapnya, mempertanyakan.(ant/yah/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News