JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang memusnahkan ribuan petasan berbagai jenis dan 1 kwintal bahan peledak di TPA Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (6/8). Petasan dan bahan peledak tersebut merupakan barang bukti itu hasil operasi Camer Semeru beberapa waktu lalu.
Pemusnahan bahan berbahaya itu, polisi mendatangkan sebuah alat berat guna membuat kubangan. Lokasi yang dipilih pun di lahan kosong TPA Gedangkeret yang jauh dari pemukiman penduduk.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Bahan peledak, petasan jadi, dan bahan pembuat petasan dimasukkan ke dalam kubangan tersebut. Tak lama kemudian, suara ledakan petasan bertubi-tubi memecah keheningan di TPA Gedangkeret.
"Barang bukti ini kami sita saat penggerebekan terhadap tersangka MSY pada 15 Juni lalu di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti di lokasi.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Retno menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan siang ini di antaranya, 99,87 Kg bubuk peledak, 3 karung selongsong petasan jenis kacangan, 1.820 petasan kacangan, 3 karung kertas bahan selongsong petasan, dan berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Retno menambahkan, tersangka MSY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Setelah dipastikan semua petasan meledak, kubangan tempat pemusnahan kembali diuruk dengan tanah. (ony/rev)
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News