JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang memusnahkan ribuan petasan berbagai jenis dan 1 kwintal bahan peledak di TPA Gedangkeret, Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (6/8). Petasan dan bahan peledak tersebut merupakan barang bukti itu hasil operasi Camer Semeru beberapa waktu lalu.
Pemusnahan bahan berbahaya itu, polisi mendatangkan sebuah alat berat guna membuat kubangan. Lokasi yang dipilih pun di lahan kosong TPA Gedangkeret yang jauh dari pemukiman penduduk.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Bahan peledak, petasan jadi, dan bahan pembuat petasan dimasukkan ke dalam kubangan tersebut. Tak lama kemudian, suara ledakan petasan bertubi-tubi memecah keheningan di TPA Gedangkeret.
"Barang bukti ini kami sita saat penggerebekan terhadap tersangka MSY pada 15 Juni lalu di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti di lokasi.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Retno menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan siang ini di antaranya, 99,87 Kg bubuk peledak, 3 karung selongsong petasan jenis kacangan, 1.820 petasan kacangan, 3 karung kertas bahan selongsong petasan, dan berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Retno menambahkan, tersangka MSY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Setelah dipastikan semua petasan meledak, kubangan tempat pemusnahan kembali diuruk dengan tanah. (ony/rev)
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News