Pos Bakum PN Sidoarjo Prihatin masih Banyak Peredaran Narkoba di Penjara

Pos Bakum PN Sidoarjo Prihatin masih Banyak Peredaran Narkoba di Penjara Pengacara Pos Bakum PN Sidoarjo, Prihartanto Boedi Prasetio SH

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Prihatin. Itulah ungkapan dari lisan Prihartanto Boedi Prasetio SH. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo itu sangat prihatin dengan kondisi peredaran narkoba di Sidoarjo.

Hal itu terbukti dengan banyaknya perkara narkoba baik kepemilikan dan pengedaran yang saat ini sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pria 54 tahun itu tidak omong kosong dengan keprihatinan itu, Ia meyebutkan perkara narkoba yang ditangani oleh para lawyers Posbakum , mulai bulan Januari-Agustus 2016 ini sekitar 60 perkara narkoba.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

"itu (perkara narkoba) yang sudah diputus dan masih proses persidangan," ujar pria yang akrab disapa Pak Mbun itu, Senin (8/8).

Selain itu, pria yang mengawali karir pengacara sejak tahun 1990-an itu mengaku sangat prihatin dengan adanya narapidana yang tersangkut kembali kasus peredaran narkoba di dalam penjara. Terlebih, seperti kasus mendiang Freddy Budiman, yang baru-baru ini menggemparkan jagat dunia dengan mengendalikan narkoba skala besar dari dalam penjara.

Bapak dua anak itu menyebutkan sekitar 3 perkara narapidana yang kembali tersangkut narkoba yang ditangani Pos Bakum yakni perkara No. 323/Pid.sus/2015/PN.Sda dengan terdakwa Nurgisan Bin Sumanto.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

"Orang ini masih menjalani tahanan di lapas Porong dengan vonis 5 tahun. Lha, menjelang keluar, Ia ditangkap oleh petugas lapas dengan karena memiliki 10 pocket sabu. Ia pun diadili dan sudah divonis 8 bulan," ungkapnya.

Kemudian, sambung Mbun, perkara Nomor 164/Pid.sus/2016/PN.Sda atas nama terdakwa Kusbianto Alias Markepoh Alias Pak Poh dan perkara Nomor 264/Pid.sus/2016/Pn.sda atas nama Achmad Harianto Alias teng Bin HM Pali, itu juga merupakan perkara yang ditangkap di dalam penjara.

Menurut Mbun, dirinya membenarkan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) Komjen Budi Waseso bahwa ada jaringan narkoba sebanyak 48 jaringan yang berada di dalam lapas. "Dan ini memang benar keberadaannya. Sebab, kami telah menangani perkara itu," ungkapnya.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Pria alumni Untag Surabaya itu berharap, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan adanya peredaran narkoba yang berada didalam lapas. Terlebih, jika dalam peredaran itu melibatkan oknum petugas. "Itu harus ditindak tegas. Jika perlu dihukum yang berat, tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO