JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kabar mengenai kepemilikan dua kewarganegaraan yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar berimbas pada pemecatan yang bersangkutan. Senin (15/8) malam, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negera, Pratikno didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi mengumumkan pemberhentian Archandra Tahar di Istana Negara.
''Selanjutnya, Presiden menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM,'' ujar Pratikno.
Baca Juga: Menteri ESDM: Pasokan Listrik di Jawa Timur Aman
Menurutnya, pemberhentian Archandra Tahar berlaku efektif mulai hari ini (16/8). Sementara Luhut Panjaitan mengemban pelaksana tugas Menteri ESDM hingga ditunjuknya Menteri ESDM definitf oleh presiden.
Dengan pemberhentian tersebut, tercatat Archandra Tahar hanya menjabat sebagai Menteri ESDM selama 20 hari pasca dilantik Presiden.
Sebelumnya diketahui, Archandra Tahar resmi menjabat Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said era Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah dilakukan reshuffle kabinet kerja jilid II.
Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024
Namun, belum genap sebulan menjabat sebagai Menteri ESDM, Arcandra diisukan memiliki status warga negara Amerika melalui pesan yang beredar di aplikasi chatting whatsapp.
Berbagai komentar pun terlontar dari sejumlah tokoh mengenai kewarganegaraan Archandra Tahar. Hampir sebagian besar meminta Archanda mundur apabila benar memiliki dua kewarganegaraan Amerika dan Indonesia.
Tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Salahuddin Wahid (Gus Solah) meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menjelaskan dengan jujur status kewarganegaraannya.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
"Saya minta yang bersangkutan mengatakan ke masyarakat sejujur-jujurnya untuk menunjukkan sikap ksatria," ujar Salahuddin Wahid saat di kantor Econit, Jalan Tebet Barat Dalam IV, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Hal tersebut diungkapkan Gus Solah sapaan akrab Salahuddin Wahid menyusul maraknya kesimpangsiuran informasi yang beredar di kalangan masyarakat.
"Yang jelas saya bingung, di satu pihak menteri Sekneg mengatakan yang bersangkutan masih WNI, di satu sisi Pak Wiranto bilang sudah melepaskan WNA-nya, tapi melepaskan kewarganegaraan tidak segampang itu," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang tersebut.
Baca Juga: Berani! Jokowi Cabut 2.078 Izin Tambang, Negeri Kaya Energi Terancam Krisis Energi
Adik kandung Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menambahkan, bahwa perlu adanya klarifikasi dari Arcandra Tahar mengenai hal tersebut. Agar semua dapat menjadi jelas dan tidak menjadi polemik baru.
"Saya juga enggak tau mestinya yang bersangkutan ngomong, kalo dia punya keberanian, kalo benar dia WNA, otomatis WNI-nya batal, saya juga enggak tau. Karena hukum memang sulit dipahami," imbuhnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui Menteri ESDM memang memiliki dua paspor.
Baca Juga: Pertamina Borong Tujuh Penghargaan BPH Migas 2021
"Beliau memang memiliki kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI. "Itu normanya. Tetapi, kehilangan kewarganegaraan itu perlu diformalkan melalui keputusan menteri," katanya.
Yasonna bercerita, setiap bulan dia pasti menandatangani surat keputusan penghilangan kewarganegaraan orang Indonesia. Sebaliknya, dia juga menerima kewarganegaraan orang asing menjadi WNI. "Jadi secara legal formal, belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkumham kepada Pak Arcandra Tahar. Belum ada itu."
Baca Juga: Menteri ESDM Andalkan Proyek J-TB untuk Penuhi Kebutuhan Gas di Jatim dan Jateng
Senada dengan Gus Solah, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga meminta Archandra Tahar jujur terkait dengan kewarganegaraannya.
"Terkait dengan polemik yang ada di tengah publik terkait dengan dugaan kewarganegaraan Archandra, untuk mengakhiri, perlu kejujuran dari Archandra atas dua pertanyaan," kata Hikmahanto Juwana seperti dikutip Antara.
Pertama, apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat. Kemudian soal kepemilikan dua paspor Indonesia dan Amerika.
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Lakukan Penandatanganan LoA
"Kedua adalah apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan," katanya.
Bila salah satu jawaban atau kedua jawaban adalah positif, kata dia, yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya berdasarkan Pasal 23 huruf f dan h UU Kewarganegaraan.
"Dengan demikian, tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri," katanya.
Baca Juga: Pada 2022, 48% Dunia Kerja Diprediksi Gunakan Mesin, Khofifah Ingatkan Pentingnya Reskilling SDM
Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
"Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sudah seharusnya Archandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas," katanya.
Mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Dengan begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik WN Amerika sebagai Menteri ESDM. Tetapi, menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Arcandra bisa kembali mendapatkan status WNI usai menyatakan sumpah jabatan sebagai pejabat negara.
Namun pernyataan Yasonna dibantah oleh anggota DPR komisi I DPR Syarif Hasan. Syarif mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan Arcandra bisa kembali menjadi WNI setelah disumpah sebagai menteri.
"Itu tidak pernah diatur dalam UU. Tidak ada kaya begitu, kecuali kalau dia mau bikin peraturan baru silakan saja. Gitu loh," kata Syarif sebelum pencopotan Archandra Tahar oleh Presiden. (mer/tic/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News