LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Lumajang digemparkan perkawinan LGBT (Lesbian Gay Bisexsual Transgender). Pasangan itu diketahui berinisial AA warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro dan SU warga Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Di KTP (Kartu Tanda Penduduk) keduanya jelas tertera jenis kelamin laki-laki.
Perkawinan yang terlarang ini terkuak, setelah foto pengantin diunggah di media sosial facebook oleh akun bernama Nyi Ageng Roro Ayu beberapa hari lalu. Kini akun tersebut sudah tidak bisa dibuka.
BACA JUGA:
- Kondisi Bangunan Memprihatinkan, SMAN 1 Pronojiwo Ajukan Bantuan Perbaikan
- Lumajang Sat Set Bangun Negeri Digelar, Kampanye Ganjar-Mahfud di Stadion Yosowilangun
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
- Prediksi Cuaca di Lumajang pada 8 Januari 2024 Oleh BMKG: Cerah Berawan
Sejumlah awak media yang telah menelurusi, akhirnya mendapati identitas keduanya. Bahkan dengan gamblang mereka mengakui perkawinan yang telah dilakukan. AA juga sempat bercerita banyak tentang perkawinan yang telah mereka jalani.
Dikatakan, perkawinan hanya dilakukan sebatas seremoni dan ikrar biasa, tanpa adanya penghulu pada perkawinan umumnya. Perkawinan tersebut berlangsung di rumah AA secara terbatas dan tertutup, hanya dihadiri oleh kerabat dekat dan keluarga yang menyetujui.
Usai melakuakn ikrar, keduanya kemudian melakukan sesi foto. Dalam foto yang sudah terunggah, nampak AA berdandan layaknya pengantin perempuan, sementara SU berdandan sebagai pengantin laki-laki.
AA yang keseharian berprofesi sebagai perias pengantin ini, memang memiliki tingkah laku layaknya perempuan. Sementara SU berprofesi sebagai petani. Keduanya, sudah berkenalan sejak 5 tahun silam. Kemudian merencanakan perkawinan pada 1 tahun lalu, saat itu keluarga SU sempat menolak.
Bahkan, keduanya kini sudah tinggal serumah di rumah AA. Namun meski begitu, di KTP SU masih tertera alamat lama. Ketika ditanya, apakah ada niat untuk mengurusi surat kepindahan SU, AA menjawab itu tidak perlu dilakukan.