Salah satu bangunan sektor bisnis yang dikenai retribusi IMB dan PBB untuk sektor PAD. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Kondisi serupa kata Faqih, juga terjadi di sektor sewa lahan pengairan (reklamasi) yang ditangani BPPM. Dari target Rp 16 miliar pada APBD 2016 di sektor tersebut, juga tidak bisa dipenuhi. Sebab, sektor tersebut pasca keluarnya UU baru tersebut diambil alih oleh pemerintah pusat.
Faqih menambahkan, untuk APBD tahun 2016 dipatok kisaran Rp 2,8 triliun. Anggaran sebesar itu untuk membiayai ratusan program, baik prioritas maupun tidak.
"Nah, dengan jebloknya PAD tersebut, maka sangat terpaksa harus dilakuan rasionalisasi program. Ya harus kita kepras(rasionaliasasi) beberapa anggaran program disesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada," katanya.
Namun, tambah Faqih, DPRD tidak menghendaki bahwa program-program yang dilakukan rasionalisasi tersebut bukan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti program kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Jebloknya PAD tersebut juga pernah terjadi pada APBD 2015. Di mana, ketika itu banyak sektor PAD yang tidak bisa terpenuhi targetnya. Di antaranya, dari sektor BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Gresik Migas Tower. Perusahaan itu pada tahun 2015 ditarget bisa memberikan suntikan ke daerah sebesar Rp 15 miliar. Namun, hanya bisa terealisasi Rp 5 miliar.
Kemudian, pada tahun 2015, pendapatan dari BBPM ditarget sebesar Rp 175 miliar. Namun, yang tercapai cuma Rp 85 miliar. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




