Satpol PP Tuban Ciduk Gepeng 'Mokong'

Satpol PP Tuban Ciduk Gepeng Solkan saat dinaikkan ke mobil untuk dikirim ke panti rehabilitasi sosial. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban kembali menggelar razia gelandangan dan pengamen (gepeng), Selasa (23/8). Hasilnya, 1 orang pengemis diamankan saat sedang mangkal di trafficlight wilayah perkotaan, .

Kepala Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, gepeng yang ditangkap kali ini merupakan wajah lama. Ia adalah Solkan asal Sidoarjo. Solkan diketahui sudah berualang kali dipulangkan ke rumahnya, namun tetap kembali.

Baca Juga: DPRD Tuban Soroti Keberadaan Menara Telekomunikasi Tak Berizin

“Pernah kami pulangkan dan dikirim ke panti rehabsos Sidoarjo. Tapi, orang itu tetap saja kembali,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Wadiono, gepeng yang diamankan akan dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Rabu (24/8) besok agar dibina dan tidak mengulangi lagi.

“Jika tetap mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dicarikan solusi terbaik, agar tidak melakukan lagi,” tandasnya. Para gepeng itu nantinya akan dikenakan pasal 12 ayat 1 nomor 16 tahun 2014.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Minta APH Tak Tebang Pilih saat Razia Tempat Hiburan Malam

Wadiono menegaskan, pihaknya bakal secara rutin melakukan razia gepeng di wilayah demi menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kami imbau pada masyarakat agar tidak memberi uang para gepeng yang biasa minta-minta itu,” pesannya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO