TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban kembali menggelar razia gelandangan dan pengamen (gepeng), Selasa (23/8). Hasilnya, 1 orang pengemis diamankan saat sedang mangkal di trafficlight wilayah perkotaan, .
Kepala Penegakkan Perundang-Undangan Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, gepeng yang ditangkap kali ini merupakan wajah lama. Ia adalah Solkan asal Sidoarjo. Solkan diketahui sudah berualang kali dipulangkan ke rumahnya, namun tetap kembali.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
“Pernah kami pulangkan dan dikirim ke panti rehabsos Sidoarjo. Tapi, orang itu tetap saja kembali,” ungkapnya.
Rencananya, lanjut Wadiono, gepeng yang diamankan akan dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Rabu (24/8) besok agar dibina dan tidak mengulangi lagi.
“Jika tetap mengulangi lagi perbuatannya, maka akan dicarikan solusi terbaik, agar tidak melakukan lagi,” tandasnya. Para gepeng itu nantinya akan dikenakan pasal 12 ayat 1 nomor 16 tahun 2014.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar
Wadiono menegaskan, pihaknya bakal secara rutin melakukan razia gepeng di wilayah demi menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kami imbau pada masyarakat agar tidak memberi uang para gepeng yang biasa minta-minta itu,” pesannya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News