DPRD Tuban Soroti Keberadaan Menara Telekomunikasi Tak Berizin

DPRD Tuban Soroti Keberadaan Menara Telekomunikasi Tak Berizin Ilustrasi. Foto: Ist

TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban menyoroti keberadaan menara telekomunikasi yang disinyalir berdiri tanpa izin. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, usai menerima aduan. 

"Ini berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Komisi II DPRD Tuban Bakal Panggil Pengelola Hiburan Malam Buntut Keributan di Glamour Karaoke

Berdasarkan temuan di lapangan, ia menyatakan bahwa banyak menara telekomunikasi yang sudah berumur 10 tahun ke atas, bahkan ada yang hampir dan lebih dari 20 tahun. Sehingga, harus dilakukan kajian laik fungsi bangunan yang memang sudah diwajibkan dan ditetapkan Undang-Undang.

“Kajian dilakukan adalah berfungsi untuk mengetahui kelayakan suatu bangunan, di mana sudah diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021,” kata politikus PKB ini.

Selain itu, kata Roni, SLF atau sertifikasi layak fungsi harus segera dilakukan oleh pemilik bangunan yang usia bangunannya lebih dari 20 tahun. 

Baca Juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD

Menurut dia, menara telekomunikasi merupakan salah satu bangunan yang harus memiliki SLF. Sebab, struktur bangunannya adalah besi baja, di mana nilai korosi struktur bisa berdampak kepada kekuatan bangunan.

“Setiap daerah berhak untuk memberlakukan regulasi terkait dengan perizinan dan SLF itu. Di sisi lain, untuk SLF dan PBG sendiri tidak bisa dipisahkan,” paparnya.

Mengenai permasalahan itu, Komisi II DPRD Tuban bakal memanggil para pengelola provider menara telekomunikasi yang berdiri di Bumi Wali.

Baca Juga: Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi

"Mereka akan kita undang tidak tanpa alasan, sebab temuan DPRD sendiri masih banyak adanya menara yang sudah existing tapi belum mengantongi izin," cetusnya.

Tak hanya itu, lanjut Roni, dewan juga meminta Satpol PP Tuban selaku penegak perda untuk menindak tegas ketika memang sudah ada (menara) dan masih belum berizin, selanjutnya untuk segera ditutup atau dimatikan sementara sampai perizinannya selesai.

“Kami juga akan segera koordinasi dengan Satpol PP Tuban,” pungkasnya. (coi/mar)

Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Soroti Razia Miras yang Dinilai Tebang Pilih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO