JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kawasan eks lokalisasi Klubuk, Kecamatan Kabuh, ternyata belum bersih dari para pekerja seks komersial (PSK). Buktinya, Polres Jombang menangkap 5 orang yang diduga sebagai mucikari dan 8 orang PSK (penjaja seks komersil). Selanjutnya, 13 perempuan berbagai usia tersebut digelandang ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan para perempuan itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni tentang masih adanya aktivitas bisnis haram di bekas lokalisasi tersebut. Wanita berpakaian minim masih terlihat di tempat itu.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Padahal, penutupan lokalisasi yang berada di sekitar hutan Kabuh itu sudah lama dilakukan. Atas informasi itu, petugas gabungan dari Polisi, TNI, serta Satpol PP melakukan razia. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran. Termasuk sejumlah rumah dan warung tidak luput dari penyisiran itu.
Hasilnya, tim gabungan mendapati lima perempuan yang diduga sebagai mucikari atau germo. Mereka menyediakan tempat untuk prostitusi. Selain itu, petugas juga menangkap delapan perempuan yang usianya antara 20 hingga 37 tahun.
"Yang lima orang diduga sebagai germo. Mereka warga asli Klubuk. Sedangkan delapan perempuan lainnya diduga sebagai PSK. Karena meski warga luar Jombang, namun mereka tinggal di eks loklisasi tersebut," ujar Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Kusen Hidayat, Rabu (25/8).
Baca Juga: Pesta Miras di Angkringan, 18 Pemuda Diamankan
Menurut Kusen, delapan perempuan itu ada yang berasal dari Nganjuk, Malang, Surabaya, Sidoarjo, serta Lamongan. "Mereka kita kirim ke panti rehabilitasi sosial tuna susila di Kediri untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," pungkas Kusen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News