JEMBER (bangsaonline) -Bupati Jember MZA Djalal secara resmi berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Jember, memohon diberikan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember, yang saat ini ditahan di Lapas Klas 2 A Jember.
Surat bupati ini disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jember, diantarkan langsungKabag Hukum Pemkab Jember Hari Mujianto.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Hari mengatakan, surat diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Hambaliyanto, dengan disaksikan jaksa penyidik Gunawan. Namun sampai hari ini pihaknya belum menerima pemberitahuan apapun dari kejaksaan, apakah permohonan dikabulkan atau tidak.
Memang lanjut Hari, dalam KUHP seharusnya pihak keluarga dan kuasa hukum sebagai pihak yang diutamakan sebagai penjamin untuk permohonan penangguhan penahanan. Tetapi karena memang kedua tersangka merupakan pejabat di bawah pembinaan bupati, maka bupati secara resmi memohon diberikannya penangguhan penahanan, sekaligus menyatakan siap sebagai penjamin.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Bulan Berkunjung ke Jember tahun 2012. Namun kejaksaan memerintahkan dilakukannya penahanan dua tersangka, masing-masing berinisial SSH dan GTH. Sedangkan tersangka yang berinisial SN tidak dilakukan penahanan, dengan alasan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News