Penerapan PP Nomor 18 2016, Bupati Pacitan: SKPD Tetap Jalankan Tugas Masing-masing

Penerapan PP Nomor 18 2016, Bupati Pacitan: SKPD Tetap Jalankan Tugas Masing-masing

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 juni 2016, tentu akan membawa perubahan terhadap pengaturan, bentuk dan susunan perangkat daerah bagi seluruh pemerintahan di daerah, tidak terkecuali di Pacitan. Karena itulah, sebagai nahkoda di jajaran eksekutif, Bupati Pacitan, H. Indartato, melayangkan nota dinas ke lembaga legislatif melalui sidang paripurna, berkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

‎Dalam sambutannya, Indartato menyampaikan, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pacitan yang merupakan Raperda tambahan di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2016 dan sudah ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 418.46/06/408.25/2015. Hal tersebut dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf E, Juncto Pasal 17 Permendagri No. 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu, bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Karena hal tersebut dilandasi perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan peraturan daerah ditetap kan," kata bupati, Senin (29/8).

Disampaikan juga bahwa penetapan perangkat daerah didasarkan pada perhitungan nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dengan bobot sebesar 20%. Sedangkan variabel teknis merupakan beban utama sebesar 80%. Ada 29 perangkat daerah Kabupaten Pacitan yang baru dan dengan tipe yang baru. Ada 17 Instansi dengan tipe A, sedangkan 12 Instansi mendapatkan tipe B.

Sedangkan, 12 kecamatan yang ada di Pacitan mendapatkan tipe A. "Kepada SKPD yang ada saat ini agar melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah," pinta Bupati Indartato.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Sementara ditemui terpisah, Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Pacitan yang sudah menyampaikan nota bupati pada sidang paripurna hari ini. "Kepada SKPD yang mendapat tipenya masing-masing, agar bisa terus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing," tandasnya. (pct3/yun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO