TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pekerja ekspedisi, S (60) asal Desa Parseh, Kecamatan Soca, Kabupaten Bangkalan, Madura ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban setelah didapati membawa 1 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap saat berada di kamar hotel Ratna jalan king-king Tuban bersama teman perempuannya.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (30/8) di Mapolres mengungkapkan, tersangka ditangkap Senin, 22 Agustus kemarin. Barang bukti yang diamankan yakni 1 poket sabu seberat 0,38 gram dan 1 handphone beserta 2 sim cardnya.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Kami terus melakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan barang haram itu dari temannya. Dan petugas saat ini terus melakukan pengejaran," bebernya.
Sementara ketika ditanya BANGSAONLINE.com, tersangka mengaku mengonsumsi sabu sejak dua bulan ini. "Barang itu dan saya dapat dari teman Surabaya," ujar bapak dua anak ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan paling penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (wan/rev)
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News