Curi Handphone Tetangga, Warga Mojongapit Diringkus Polisi

Curi Handphone Tetangga, Warga Mojongapit Diringkus Polisi Tersangka pencuri HP yang dibekuk polisi. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Polres Jombang meringkus Didik Susanto warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Senin (5/9). Pria berusia 35 tahun itu dibekuk karena mencuri handphone Mochamad Andi (26) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, mengatakan, peristiwa pencurian terjadi Jumat (2/9) lalu. Ketika itu sekitar pukul 04.15 WIB, korban pergi ke masjid setempat untuk menunaikan ibadah salat subuh. Ternyata, aktivitas korban ini telah diamati oleh pelaku. Walhasil saat korban pergi ke masjid, pelaku bergegas menyatroni rumah korban.

"Pelaku memanfaatkan situasi yang sedang sepi untuk menyelinap masuk. Di dalam rumah korban, pelaku bergegas mengambil dompet serta ponsel korban yang tergelatak di meja. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil menjarah harta korban dan langsung pergi,' ujarnya.

Retno melanjutkan, selang beberapa menit kemudian usai salat, korban kembali ke rumah. Saat di dalam rumah, korban kaget bukan kepalang lantaran mendapati alat komunikasi dan dompet miliknya sudah raib. Sadar menjadi korban kejahatan, Andik kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan termasuk meminta keterangan sejumlah pemuda, polisi mendapat informasi jika ponsel milik korban diketahui sedang digunakan oleh pelaku.

Bermodal informasi ini, polisi mencari keberadaan pelaku. Baru pada Senin (5/9) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ponsel milik korban tengah berada di saku pelaku. Setelah dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui jika telah menggasak ponsel berwarna emas tersebut.

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 2,5 juta. "Pelaku berikut barang bukti berupa ponsel Asus Zenfone 5 gold sudah kita amankan. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung ditahan," terangnya.

Kemudian polisi membawa pelaku ke Mapolres Jombang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkas Retno. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO