Haram, Presiden Panggil Hakim MK

Haram, Presiden Panggil Hakim MK Mahfud MD

Oleh: Moh Mahfud MD

Kamis malam, 1 September 2016, sekitar pukul 19.30 WIB ada panggilan masuk ke handphone saya. Dengan agak malas karena capai setelah beberapa jam mengetik untuk menyiapkan naskah orasi, saya angkat handphone itu.

Ternyata yang menelepon adalah wartawan sebuah media online terkemuka. Meski agak malas untuk diwawancarai, saya tergelitik juga atas pertanyaannya. ”Pak, hari ini Presiden memanggil para hakim MK untuk membicarakan judicial review atas UU Tax Amnesty. Bagaimana menurut Bapak?” tanya wartawan itu dari ujung telepon.

”Haaah , Presiden memanggil hakim MK?” saya balik bertanya. ”Tak mungkin Presiden memanggil hakim-hakim MK, tak mungkin pula hakim-hakim MK mau dipanggil oleh Presiden. Sebab Presiden dan para hakim MK pasti tahu bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” sambung saya. Wartawan itu berusaha meyakinkan saya dengan cerita agak detail bahwa Presiden memang memanggil hakim-hakim MK pada Kamis kemarin.

Saya pun berusaha meyakinkan wartawan tersebut bahwa tak mungkin hakim-hakim MK mau dipanggil oleh Presiden dan tak mungkin Presiden memanggil hakim-hakim MK untuk membicarakan perkara yang sedang berlangsung.

”Itu hal yang dilarang, baik oleh hukum maupun oleh etika,” jawab saya. Kemudian saya pun menjelaskan, mungkin saja hakim-hakim MK bertemu dengan Presiden, tetapi tak mungkin membicarakan perkara yang sedang ditangani MK.

”Bagaimana menurut aturan dan menurut pengalaman Bapak?” tanya wartawan itu lagi. Dengan tetap yakin bahwa tak mungkin Presiden memanggil hakim-hakim MK dan tak mungkin hakim-hakim MK begitu bodoh untuk mau dipanggil oleh Presiden, saya jelaskan kepada wartawan itu. Anda boleh cek ke mana pun dan kepada siapa pun, termasuk kepada (mantan) Presiden SBY dan orang-orang dekatnya.

Selama memimpin MK saya tak pernah dipanggil oleh Presiden atau menghadap Presiden untuk membicarakan perkara. Itu haram hukumnya. Presiden SBY dan saya samasama tahu bahwa kami tidak boleh membicarakan perkara di luar sidang resmi MK yang terbuka untuk umum. Ketika dulu MK menangani perkara hasil Pilpres 2009, saat kemenangan pasangan SBY-Boediono digugat oleh dua pasangan lainnya, ada isu berembus kencang bahwa Ketua MK bertemu Presiden pada 01.00 dini hari di Cikeas.

Dua hari menjelang pengucapan putusan atas sengketa hasil pilpres itu, isu tersebut menyeruak melalui SMS berantai dan beberapa media online. Teman saya yang wartawan senior, Freddy Ndolu, pukul 05.00 WIB menelepon saya. ”Pak Ketua, ini santer berita, Pak Ketua tadi bertemu Pak SBY di Cikeas untuk mengatur putusan. Apa boleh begitu?” tanyanya dengan serius. Saya jawab, itu berita sampah.

Sumber: koran sindo

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO