SURABAYA (bangsaonline) - Perkara dugaan korupsi biaya akad nikah yang
menjerat Kepala KUA Kota Kediri, Romli bin Sahari, sebagai terdakwa akan
diputus hari ini (13/3/2014) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Iya, agendanya putusan hari ini," kata Siti Karjatun, Panitera Pidana
Khusus Pengadilan Tipikor Surabaya, dikonfirmasi Kamis (13/32014). Dia
menambahkan sidang putusan KUA kemungkinan dilaksanakan siang nanti.
Romli, Kepala KUA Kota Kediri, disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
karena didakwa melakukan pungli pencatatan nikah. Dalam setahun selama
2012, terkumpul uang Rp 36 juta yang dikelola oleh bendahara KUA. Romli
dalam eksepsinya mengatakan, uang tersebut dikelola KUAnya untuk biaya
operasional kantor sehari-hari, seperti membeli peralatan administrasi
dan makan harian petugas dan pegawai KUA.
Kasus ini memunculkan polemik nasional di kalangan penghulu dan pejabat
KUA di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur. Akhir 2013 lalu,
penghulu dan Kepala KUA di Jatim menggelar aksi mogok, menyatakan ikrar
penolakan pelayanan pencatatan nikah di luar kantor dan hari aktif.
Para penghulu takut terjerat hukum karena menerima uang akomodasi yang
diberikan keluarga yang akad nikah di luar ketentuan, Rp 30 ribu.
Padahal, kata mereka, pemberian diterima tanpa meminta dan sukarela.
Mereka meminta pemerintah membuat peraturan patokan tarif pencatatan
nikah baru yang harus dibebankan kepada mempelai, baik dilaksanakan di
dalam maupun luar kantor.








