Polres Tuban bekuk Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu

Polres Tuban bekuk Tiga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu Ketiga pelaku saat dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkob Polres Tuban kembali membekuk 3 pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu. Tiga pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Beradasarkan data yang diperoleh dari Mapolres Tuban, Minggu (18/9) menyebutkan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AH (37) Warga Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban Kota, AB (28) warga Desa Kambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dan BS (36) warga Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com menjelaskan, AH ditangkap petugas saat berada di belakang hotel mahkota, Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. AB ditangkap di area wisata Kambang Putih, Desa Sugihwras, Kecamatan jenu, sedangkan pelaku BS ditangkap di rumah kontrakannya Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.

Dari penangkan terhadap 3 tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket kristal sabu seberat 0,36 gram, 1 piket kristal putih sabu seberat 0,42 gram dan 1 poket kristal dengan berat 2,25 gram.

“Yang membawa 2,25 gram itu pemakai sekaligus pengedar,” terang Fadly begitu sapaan akrabnya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban

Lanjut Kapolres, dari hasil pemeriksaan rata-rata pelaku mendapatkan barang hartam tersebut dari orang luar Tuban. Bahkan, terkejutnya lagi salah satu pelaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang berada di dalam Lapas Pasuruan. Untuk mengejar pelaku Polres Tuban sudah berkoordinasi dengan polres Pasuruan.

“Di Lapas saja bisa melakukan transaksi, berarti ini perlu adanya pengawasan dan kontrol yang ketat. Dan untuk mencari pelaku, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku ketiga pelaku dijerat pasal 112 (1), 127 UU RI Nomor 36 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda Rp 8 miliar. (wan/rev)

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO