
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah cair pabrik roti PT Gloria Bisco telah berlangsung selama 33 tahun. Hal itu diketahui dari hasil sidak Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur yang mengetahui pabrik di wilayah Bambe Driyorejo tersebut tak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) yang diterbitkan oleh Bupati Gresik.
"Gloria ini sudah beroperasi cukup lama dan memang tak memiliki IPLC. Kondisi IPAL (instalasi pengolahan air limbah) juga tak sesuai standar. Jadi limbah yang dibuang pasti kondisinya jelek," kata Kasubbid Wasdal Pencemaran Air BLH Jatim, Ainul Huri saat sidak di Gresik, Selasa (20/9).
Ia menjelaskan, dalam hal pengujian laboratorium untuk kualitas air limbahnya juga belum tepat. "Mereka (Pabrik Gloria Bisco) mengujikan di lab internal yang belum terakreditasi, sehingga validitas hasil ujinya sangat diragukan," jelasnya.
BACA JUGA:
Seharusnya, kata dia, pengujian harus dilakukan di lab yang terakreditasi seperti milik BLH Jatim atau Perum Jasa Tirta (PJT) I. Ainul juga menyarankan agar pihak pabrik roti yang punya merek dagang Biskitop tersebut segera mengajukjan IPLC ke Bupati Gresik lewat BLH Gresik.
Dengan pengajuan itu, lanjut dia, maka akan ada pengarahan perbaikan IPAL hingga limbah memenuhi baku mutu untuk bisa dilepas di Kali Surabaya. "Kami sudah mengambil sampel air limbah dari bak terakhir IPAL dan akan diujikan di lab PJT I," ungkapnya.
HRD PT Gloria Bisco, Firman Hidayat mengakui pihaknya memang belum memiliki IPLC. Selain itu, izin pengambilan ABT (air bawah tanah) juga belum ada. "Kami upayakan segera mengurusnya," tutur Firman.
Koordinator Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko mengatakan, Gloria merupakan pabrik yang kerap membuang limbah cair ke Kali Surabaya. Didik juga mengungkapkan kasus pencemaran Gloria yang dulu pernah diproses oleh Polwiltabes Surabaya.
"Dulu tahun 2009 Gloria ini pernah diproses Polwiltabes. Setelah Polwil dilikuidasi, berkas perkara dilimpahkan ke Polres Gresik sekitar tahun 2011 tapi hingga kini kasusnya menguap dan tidak ada tindaklanjutnya," jelasnya.
Ia menyesalkan pihak pabrik yang tidak ada upaya perbaikan kualitas lingkungan. "IPLC aja tidak punya. Ini sudah beroperasi 33 tahun. Kan konyol. Jika setelah sidak masih tidak ada perbaikan atau upaya mengurus izin, maka harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dari UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," ujarnya.