Surat Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Dua Tapi Beda, Kompolnas Desak Evaluasi Internal Polda Jatim

Surat Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Dua Tapi Beda, Kompolnas Desak Evaluasi Internal Polda Jatim Dahlan Iskan. Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Ternyata surat penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan muncul dalam dua surat yang berbeda. Nomor sama, tanggal sama, tapi substansinya beda.

Karena itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus penggelapan.

“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor yang sama, dengan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam dilansir Tempo, Jumat, 11 Juli 2025.

Choirul Anam mengatakan Itwasda dan Bidpropam Polda Jawa Timur perlu mengecek mekanisme dan tata kelola internal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur yang tidak transparan dalam menetapkan status tersangka.

Menurut Anam, untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai peristiwa pidana perlu prosedur yang jelas termasuk adanya gelar perkara. Pasalnya, terdapat dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor yang sama namun menetapkan tersangka yang berbeda. Surat itu terbit pada Senin, 7 Juli 2025.

Versi pertama mencantumkan dua tersangka yakni eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dan eks Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan. Sementara di surat kedua hanya ada nama Nany Widjaja.

“Jadi Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) juga harus bisa menjelaskan karena ini persoalan serius. Pemidanaan ini konsekuensinya panjang,” tegas Anam.

Bagaimana respons Polda Jatim? Media Tempo telah mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast ihwal dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan. Selain itu juga telah mencoba meminta keterangan dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Widi Atmoko. Namun hingga tulisan ini tayang, menurut Tempo, Abraham belum merespons pesan Tempo.

Sementara kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengatakan pihaknya tidak diundang dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Menurut Johanes, kliennya pun tidak tahu jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.

“Kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. Saat gelar perkara juga tidak diundang,” katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025.

Johanes mengaku telah meminta kepada penyidik agar perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya, masih ada sengketa keperdataan yang juga sedang dijalani oleh Dahlan Iskan.

Sebelumnya, Johanes Dipa Widjaja juga mengatakan bakal melaporkan media Tempo ke Dewan Pers.

Menurut Dipa, seprti dilansir detik.com, pemberitaan Tempo dinilai telah merusak citra kliennya, yakni Dahlan Iskan, yang seolah-olah terlibat dalam tindak pidana penggelapan.

Meski demikian, lanjut Dipa, rencana pelaporan atas Tempo ke Dewan Pers saat ini masih menunggu Dahlan Iskan untuk membicarakan lebih lanjut. Sebab, saat ini Dahlan masih di luar negeri.

Seperti diberitakan, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka sangat menghebohkan. Hampir semua tokoh – termasuk para alim ulama atau kiai – terkejut ketika mendengar Dahlan Iskan jadi tersangka. Atau dijadikan tersangka.

“Masak?,” kata Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto di kediamannya di Jalan Siwalankerto Utara, Surabaya, Jumat (11/7/2025) malam.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pegunu) yang memiliki sekitar 14 ribu santri itu lama terdiam. Seolah tak percaya. Ia berdoa semoga Dahlan Iskan dilindungi oleh Allah AWT. 

Sumber: Tempo/detik