Soal Maraknya Reklame di Trotoar, Satpol PP Tuban Beri Tenggat 7 Hari untuk Pemindahan

Soal Maraknya Reklame di Trotoar, Satpol PP Tuban Beri Tenggat 7 Hari untuk Pemindahan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya memerintahkan kepada pemilik papan reklame yang terpasang di trotoar Jalan RE Martadinata Tuban agar segera dipindahkan. Dalam proses pemindahan, pemilik diberi tenggat waktu selama 7 hari.

Menurut Plh Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, perintah pemindahan terebut terpaksa dilayangkan pada pemilik, lantaran telah melanggar perda nomor 16 tahun 2014. Perda tersebut sudah jelas, bahwa trotoar tidak boleh dipasang treklame, atau banner. Selain itu, pemasangan spanduk di jalur hijau, dipasang di lampu lalu lintas atau di pasang di jembatan juga tidak boleh.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong

“Reklame di situ jelas melanggar ketentraman dan ketertiban umum,” tegasnya.

Lanjut Heri menyampaikan, bahwa reklame itu milik hotel Irwan. Papan reklame itu terletak persis di depan SPBU. Selain tulisan penunjuk arah menuju hotel Irwan, di situ juga terdapat tulisan penunjuk arah SPBU, dan Kelenteng Kwan Sing Bio.

“Di situ jelas tidak boleh, dan kami sudah koordinasi dengan pihak perizinan,” paparnya.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Tuban Gelar Operasi Pasar di Bancar

Sementara pantauan di lapangan sejak ditetapkannya tenggat waktu oleh Satpol PP, reklame itu masih kokoh berdiri. Selain reklame milik hotel Irwan, ada lagi papan reklame lain, yakni, mili biro reklame Oxy. Bahkan, ada 3 lagi papan reklame yang tiangnya besar dan memenuhi badan trotoar. Dari keadaan itu, pejalan kaki tak bisa memanfaatkan fungsi trotoar dan harus berjalan di jalan raya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO