JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Pembangunan tol Jombang-Mojokerto (Joker) seksi II diperkirakan penyelesaiannya akan molor. Hal itu dikarenakan 8 bidang tanah wakaf untuk lahan tol itu belum tuntas pembebasannya. Bahkan diprediksi membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun hanya untuk proses pembebasan tanah wakaf tersebut.
Tol Joker seksi II yang digarap PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) itu membentang dari Desa Tamping Mojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang hingga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto sepanjang 19,9 kilometer. Meskipun upaya pembebasan lahan sudah dilakukan hingga eksekusi rumah warga pada Rabu (31/8) lalu, namun hingga kini masih ada 8 bidang tanah wakaf yang belum dituntaskan.
Baca Juga: Persiapan Mudik 2018, Dirlantas Polda Jatim Cek Jalur tol Wilangan-Kertosono
“Betul, saat ini masih ada 8 bidang tanah wakaf di Kecamatan Sumobito dan Kesamben yang masih belum selesai dibebaskan untuk tol,” kata Kepala BPN (Badan Pertanahan nasional) Kabupaten Jombang, Ribut Dwi Cahyono selaku Panitia Pembebasan Tanah (P2T) kepada Bangsaonline, Kamis (22/9) petang.
Menurut Ribut, dalam proses pembebasan tanah wakaf untuk lahan tol membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Adapun prosesnya dimulai dari appraisal tanah, kemudian penentuan lokasi lahan pengganti tanah wakaf, setelah itu permohonan izin kepada Kemenag (Kementerian Agama). Untuk saat ini, proses masih sampai pada appraisal lahan pengganti tanah wakaf.
”Untuk saat ini, tugasnya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pembebasan lahannya dengan minta permohonan izin kepada Kemenag. Tapi, kami juga akan tetap mendampingi proses ini,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Sidak Jalur tol Sumo, Joker, dan Kertosono-Ngawi
Sedangkan waktu terlama akan tersita proses pengurusan izin dari Kemenag. Soalnya diawali dari permohonan izin kepada KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, kemudian dilanjutkan kepada Kemenag Kabupaten, setlah itu diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, dan terakhir di verifikasi di Kemenag pusat.
“Untuk mempermudah proses ini, beberapa waktu lalu kami sudah mengadakan pertemuan dengan semua pihak, termasuk perwakilan Dirjen Wakaf Kemenag pusat dan Kementerian PU di Semarang. Kami minta penyederhanaan dan pemangkasan regulasi dari yang seharusnya mengurus perijinan di Kemenag pusat, nanti bisa dicukupkan diurus di Kanwil provinsi atau kabupaten kota. Supaya bisa lebih cepat prosesnya dan mudah koordinasinya,” papar Ribut.
Untuk diketahui, secara keseluruhan proyek tol ini membentang dari Mojokerto hingga Kertosono sepanjang 40,5 kilometer. Ruas tol terpanjang di Jatim ini dibangun sejak bulan Juli 2010 oleh PT MHI selaku pemegang hak konsesi. (rom/rev)
Baca Juga: Gubernur Anggap Tarif Tol Surabaya-Kertosono Terlalu Mahal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News