Terungkap Holland Bakery Belum Bersertifikat Halal, Muslim di Kota Malang Resah

Terungkap Holland Bakery Belum Bersertifikat Halal, Muslim di Kota Malang Resah Gerai Holand Bakery di Jl Wilis, Kota Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Jutaan umat muslim di Kota Malang mengaku resah dengan terungkapnya produk Holland Bakery yang ternyata belum memiliki sertifikat halal dari Ulama Indonesia (MUI). Bahkan beberapa produk di antaranya jelas-jelas haram dikonsumsi masyarakat muslim.

Lantaran sebelumnya sudah terlanjur mengonsumsi, masyarakat pun mengaku geram dengan produsen roti asal Negeri Belanda tersebut. Di Malang, terdapat tiga gerai Holland Bakery yang hampir saban hari ramai dikunjungi pembeli. Salah satunya yang terbesar di Jl Wilis, Kota Malang.

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

BANGSAONLINE.com yang mencoba menelusuri produk yang haram dikonsumsi mendapat keterangan dari beberapa karyawan Holland Bakery di Jl Cipto. Mereka mengakui, ada dua produk dari Holand Bakery yang memang belum mengantongi sertifikat Halal dari MUI.

''Namun kami selalu memberitahu kepada konsumen jika dua produk seperti black forest dan tiramisu ini belum bersertifikat Halal, semua itu kami lakukan agar konsumen tidak salah beli,'' ungkap salah satu karyawan.

Meski demikian, keresahan masyarakat tak cukup dibayar dengan jawaban enteng pihak Holland Bakery. Mereka mempertanyakan komitmen perusahaan mengenai penjualan produk yang aman dan halal dikonsumsi.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Sekretaris Majelis MUI Malang, Baroni sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas beredarnya produk roti dari Holland Bakery yang belum bersertifikat Halal itu. Semestinya, kata dia, Holland Bakery yang notabene perusahaan besar wajib untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan produknya.

Baroni juga menyampaikan, sejauh ini pihak Holland Bakery tidak pernah melakukan koordinasi dengan MUI Kota Malang mengenai pengurusan sertifikasi halal.

Menurutnya, selama ini MUI kota Malang telah mengambil sikap kepada para pedagang kecil yang tidak mungkin mampu mengurus Sertifikat halal ke pusat maupun ke provinsi.

Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

''Sehingga kami melakukan pengawasan dan mengambil sumpah kepada pedagang yang memproduksi jajanan maupun makanan ringan yang ia hasilkan,''bebernya.

Dia menegaskan, umat muslim tidak mengonsumsi produk makanan yang haram. ''Dengan semakin pesatnya persaingan usaha seperti sekarang ini, kami Majelis Ulama Kota Malang mengimbau untuk berhati-hati dalam membeli jajanan atau makanan yang belum jelas kehalalannya,''imbuhnya.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang sertifikat halal memang baru akan berlaku efektif pada tahun 2017. ''Namun demikian para produsen makanan ya tidak boleh seenaknya menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat pada umumnya. Paling tidak ya koordinasilah dengan MUI setempat,'' pintanya (thu/lan)

Baca Juga: Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO