JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr KH Asroun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa MUI menetapkan fatwa bahwa haram memakan hewan ternak yang diberi makan darah babi atau makanan lain yang dicampur darah babi.
MUI juga menetapkan larangan sertifikasi halal untuk hewan ternak yang diberi makan darah babi.
Baca Juga: PIK 2 Dianggap Banyak Mudharat, MUI minta Pemerintah Cabut Status PSN
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).
Menurut dia, MUI berpendapat memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Dengan begitu, hewan ternak yang mengonsumsi pakan tersebut tak boleh disertifikasi halal.
Dilansir CNN, MUI menyatakan memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Selain itu, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara itu digelar dengan tema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat" dan berlangsung pada 28-31 Mei 2024.
Ijtimak ulama itu dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sejumlah tokoh dihadirkan sebagai narasumber sebelum penentuan fatwa.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
Beberapa tokoh tang hadir sebagai pemateri adalah Ketua BAZNAS Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News