SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Produk yang tidak bersertifikasi Halal akan terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
BPJPH tegaskan akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya pada tahun 2024.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya", ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham pada Sabtu (7/1/2023).
Aqil mengatakan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya, terdapat 3 kelompok produk yang harus bersertifikat halal sering dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Adapun ketiga produk tersebut ialah; Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sebelihan dan jasa penyembelihan.
"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya", ujar Aqil.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
Aqil menjelaskan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan dalam bentuk tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021", jelas Aqil.
Saat ini, BPJPH sedang membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati di tahun 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News