Meski demikian, keresahan masyarakat tak cukup dibayar dengan jawaban enteng pihak Holland Bakery. Mereka mempertanyakan komitmen perusahaan mengenai penjualan produk yang aman dan halal dikonsumsi.
Sekretaris Majelis MUI Malang, Baroni sangat menyayangkan dan merasa prihatin atas beredarnya produk roti dari Holland Bakery yang belum bersertifikat Halal itu. Semestinya, kata dia, Holland Bakery yang notabene perusahaan besar wajib untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan produknya.
Baroni juga menyampaikan, sejauh ini pihak Holland Bakery tidak pernah melakukan koordinasi dengan MUI Kota Malang mengenai pengurusan sertifikasi halal.
Menurutnya, selama ini MUI kota Malang telah mengambil sikap kepada para pedagang kecil yang tidak mungkin mampu mengurus Sertifikat halal ke pusat maupun ke provinsi.










