JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua Umum Kiai Muda Indonesia, Gus Wahyu NH Aly menilai umroh, untuk kalangan umat Islam Indonesia melalui jalur ekonomi pribadi hukumnya haram. Ditegaskan, hal itu (umroh) jika dilaksanakan dengan meninggalkan yang lebih wajib. Hal ini disampaikan di hadapan ratusan jamaah dalam acara Kajian Rutin dan Dzikir Thariqah As-Syadziliyah yang bekerjasama dengan Lembaga Dakwah PBNU di kantor pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di masjid An-Nahdlah, Sabtu malam, (24/09/16).
“Mengejar umroh, dengan cara meninggalkan kewajiban seperti fardhu kifayah hukumnya haram. Kemiskinan tidak dipedulikan. Umrohnya bisa bukan hanya tidak diterima, tapi juga bisa umrohnya itu menjadi haram hukumnya,” kata dia seperti rilis yang diterima BANGSAONLINE.com dari PP GP Ansor.
Baca Juga: Kemenag Beri Fasilitas Fast Track Kepada 55.321 Jemaah Haji 2023 di Bandara Soekarno-Hatta
Dipaparkan, pengentasan kemiskinan dalam Islam hukumnya fardhu kifayah. Adapun melaksanakan umroh hukumnya sunah. Sehingga, jika melaksanakan umroh saat ada yang miskin di kalangan saudaranya, atau tetangga rumahnya, atau tetangga desanya, atau tetangga kotanya, maka melaksanakan umroh hukumnya haram.
Cucu KH. Abdullah Siradj Aly ini juga menyampaikan, kemiskinan dalam Islam adalah tidak terpenuhinya salah satu atau keseluruhan dari kebutuhan primer yaitu kebutuhan pangan, sandang, papan, akses pendidikan dan akses kesehatan. Menyoal pendidikan, menurut Gus Wahyu, ditinjau dari ushul fiqh, hingga perguruan tinggi seharusnya gratis.
“Tidak terakses pendidikan karena faktor ekonomi, maka termasuk kategori miskin. Kemiskinan sendiri dalam Islam hukumnya fardhu kifayah. Artinya, apabila ada di kalangan masyarakat yang tidak bisa kuliah karena faktor ekonomi, maka wajib secara kolektif bagi kalangan yang mampu untuk mengupayakan akses pendidikan untuk masyarakat tak mampu itu,” tambah dia.
Baca Juga: Rincian Perjalanan Haji Indonesia Tahun 2023, Jemaah Kloter Pertama Mulai Berangkat di Bulan Mei
Hadir dalam acara ini Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH. Misbahul Munir Kholil, pakar ushul fiqih alumnus Al-Azhar Kairo Ust. DR. Agus. DH, Lc., MA., dan Dewan Guru Ashabul Kahfi seperti Kiai Rohmat dari bekasi, Kiai Lukman Nursalim yang juga pengasuh pesantren Yatim-Piatu di Cilodong, Depok, serta ratusan keluarga besar Ashabul Kahfi. (rls/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News