Aguk Irawan MN. Foto: ist
Oleh: Aguk Irawan MN
Setahun yang lalu, 2024, Gus Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), melontarkan sebuah pemikiran progresif tentang urgensi pembentukan Kementerian Khusus Umroh dan Haji. Gagasan itu tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan dari pengamatan kritis di lapangan saat menjadi ketua pengawas haji terhadap carut-marut penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:
Pemikiran Cak Imin kemudian dituangkan dalam sebuah buku berjudul _Blueprint Transformasi dan Revolusi Manajemen Haji: Belajar dari Permasalahan Tahun 1445 H/2024 M,_ yang diterbitkan Raksa Ajar Indonesia, Serang, Banten.
Dalam buku itu, Cak Imin mengurai empat permasalahan serius tata kelola haji 2024: kebijakan yang tidak matang; prosedur yang amburadul; urusan teknis (hotel, transportasi, tenda, katering, MCK, dan lainnya) yang banyak kurangnya; serta diplomasi dengan Arab Saudi yang tidak maksimal.
Untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, ia menawarkan sejumlah solusi: pembentukan Panitia Khusus (Panja), audit keuangan, evaluasi mitra kerja, penyusunan visi besar pengelolaan haji, dan yang terpenting—pembentukan Kementerian Haji sebagai institusi khusus yang fokus mengurusi haji dan umroh.
Gagasan Cak Imin itu sejatinya adalah sumbangan berharga untuk tata kelola haji yang mendesak, yang sayangnya belum bisa diterapkan segara, namun relevansinya tetap aktual hingga musim haji 2025 tahun ini. Di lapangan, kita semua tahu kenyataannya kebijakan penyelenggaraan haji 2025 masih menghadapi masalah klasik.
Kita menyaksikan musim 2025 ini, muncul kendala berupa ketidaksesuaian data jamaah antara Arab Saudi dan Indonesia, risiko pemisahan jamaah akibat sistem multisyarikah, penempatan hotel yang tidak sesuai prosedur, hingga risiko kesehatan yang tinggi bagi jamaah lansia.
Ironisnya, sikap pemerintah pun terasa seperti mengulang kaset lama. Kementerian Agama kembali meminta maaf kepada jamaah, berjanji mengevaluasi sistem multisyarikah, hingga sekadar beretorika menjelaskan kepada publik Indonesia maupun Arab Saudi terkait pelaksanaan dam serta urusan teknis lainnya.
Tidak heran apabila publik berharap pemerintah mencetuskan dengan berani solusi struktural dan strategis, bukan sekadar permintaan maaf atau janji evaluasi tanpa perubahan mendasar.
Masalah klasik yang berulang dari tahun ke tahun seringkali diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam. Sistem multisyarikah memang terdengar modern, tetapi sejatinya hanya menambah variasi teknis tanpa menyentuh akar masalah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




