FKPMBSI Tuban - Bojonegoro Minta agar Peredaran Minol Diatur Pemerintah Pusat

FKPMBSI Tuban - Bojonegoro Minta agar Peredaran Minol Diatur Pemerintah Pusat Ratusan pedagang kecil eceran minuman beralkohol di Tuban dan Bojonegoro yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol seluruh Indonesia (FKPMBSI) wilayah Tuban dan Bojonegoro melakukan penggalangan dukungan regulasi yang mengatur penjualan minuman beralkohol. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia () wilayah Tuban dan Bojonegoro meminta agar penjualan minuman beralkohol diatur oleh pemerintah pusat. Alasannya, untuk mencegah perdagangan gelap minuman beralkohol sebagai dampak munculnya sejumlah peraturan di daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol.

“Penjualan minuman beralkohol haruslah diatur oleh pemerintah pusat. Jangan sampai gara-gara kasus oplosan yang menelan korban jiwa, pedagang minuman beralkohol berkadar 5 persen juga kena getahnya," ujar Suwondo, Ketua Tuban-Bojonegoro kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (27/9) seusai menggelar pertemuan dengan pedagang minuman beralkohol

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang

Wondo sapaan akrabnya menambahkan, Kabupaten Tuban dan Bojonegoro tidaklah seperti Bali, yang menjadi daerah kunjungan wisatawan asing. Namun, wilayah Bojonegoro merupakan daerah penghasil minyak dan gas yang banyak dikunjungi warga negara asing yang bekerja menjadi ahli pengeboran minyak.

“Pekerja asing ini biasanya meminum bir usai bekerja. Jikalau tidak ada bir, mereka tidak bisa bekerja. Jadi kalau menjual bir saja dilarang, maka saya kuatir oplosan akan marak dijual di Bojonegoro. Saya tidak mau ada korban meninggal lagi gara-gara oplosan," terangnya.

Selain itu, kata Suwondo, di Tuban juga menjadi persinggahan sopir kendaraan truk dengan rute panjang. Para pengemudi truk tersebut biasanya mengkonsumsi bir untuk melepas penat setelah berhari-hari lamanya mereka bekerja di tengah macetnya jalur Pantura.

Baca Juga: Dua Orang di Bojonegoro Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

"Niat pengemudi truk, bir merupakan pengantar tidur. Jika bir dilarang dijual di Tuban, dikhawatirkan akan banyak kasus kecelakaan di jalur Pantura karena sopir truk kurang tidur dan istirahat," katanya.

Selain menjadi lokasi singgah pengemudi truk, lanjut Suwondo, Tuban juga merupakan tempat eksplorasi kapur untuk produksi semen yang dikelola oleh dua perusahaan multinasional. Sama halnya dengan Bojonegoro, di Tuban juga menjadi tempat pertemuan para investor dan tenaga kerja orang asing.

“Selama ini penjualan bir di Bojonegoro dan Tuban tidak melanggar aturan yang ada. Kami tidak pernah menjual di dekat rumah ibadah maupun sekolah karena pembeli bir ingin mengkonsumsi bir dengan suasana yang rileks dan jauh dari keramaian," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras

Hal yang sama juga dikatakan oleh Julianto, pedagang eceran bir di Tuban. Ia menyampaikan, dengan pengaturan yang tegas bagi penjualan bir maka pedagang bir eceran juga tenang dari ancaman razia dan tarikan upeti dari oknum tertentu.

“Lebih baik diatur daripada saya dilarang berjualan. Kalau dilarang maka itu sama saja membunuh kami yang hidup dari menjual bir. Jika kami tidak boleh berjualan bir, maka saya mau makan apa," sambungnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO