Antar Sabu 100 Gram, Bandar Gede Mojokerto Dibekuk Polisi

Antar Sabu 100 Gram, Bandar Gede Mojokerto Dibekuk Polisi Kapolresta Mojokerto AKBP.Nyoman Budiarja menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka. Foto : rony suhartomo/bangsaonline

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sat Reskoba Polres Kota Mojokerto berhasil menangkap bandar sabu-sabu bernama Yudianto (43), warga Jalan Empunala Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari di kontrakannya di Perumahan Magersari Indah Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Senin (28/8). Yudianto ditangkap saat akan mengirim pesanan sabu seberat 100 gram ke Kabupaten Sidoarjo. 

Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto mengatakan, pihaknya telah mengamati aktivitas Yudianto sejak dua bulan lalu. Sebab, sejak bebas dari Lapas Klas I Madiun dua tahun yang lalu, pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika dan dikabarkan menjadi bandar sabu.

"Tersangka ini residivis kasus peredaran sabu yang ditangkap di Kediri. Kemudian dalam kasus baru ini, yang bersangkutan kami tangkap di rumah kontrakannya," kata Hendro, Rabu (28/9).

Dari penggerebekan itu, lanjut Hendro, pihaknya menyita sebungkus sabu dengan berat 100 gram yang disimpan tersangka di saku jaket. Sedangkan kepada petugas, Yudianto mengaku akan mengirim sabu ke pemesan yang ada di Kecamatan Krian.

"Tersangka mengaku mengirim barang tersebut atas perintah Y, seorang napi yang saat ini masih menjalani pidana di Lapas Pamekasan," ungkapnya.

Hendro menambahkan, Yudianto dan Y (pengendali) kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Klas I Madiun dalam kasus yang sama, yakni mengedarkan sabu. Y sendiri merupakan napi asal Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Hanya saja, setelah Yudianto bebas, Y dipindah ke Lapas Pamekasan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendro, napi Y menjadi penghubung antara Yudianto dengan bandar besar di Surabaya. Melalui Y pula, tersangka mendapatkan pasokan 100 gram sabu yang dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

"Pembayaran via transfer, tersangka membeli seharga Rp 850 ribu per gram. Jadi, yang mengendalikan tersangka ini napi Y," terangnya.

Sayangnya, dari hasil penggeledahan ke sel napi Y di Lapas Klas IIA Pamekasan, kata Hendro, pihaknya tak menemukan barang bukti apapun. Termasuk alat komunikasi yang dipakai Y untuk mengendalikan jaringannya dari balik jeruji besi.

"Keterlibatan napi Y masih kami selidiki, itu nanti kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan," tandasnya.

Selain itu, lanjut Hendro, pihaknya juga menelusuri identitas bandar besar di Surabaya yang menyuplai sabu ke Yudianto. "Tersangka hanya menyebut nama, belum bisa kami deteksi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Yudianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hendro.(ony/dio)