GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan takmir masjid dan tempat ibadah lain se-Kabupaten Gresik menggeruduk kantor Bagian Kesra Pemkab Gresik, Jumat (30/9). Kedatangan mereka bukan untuk melakukan demo, namun untuk mengurus pencairan dana bantuan tempat ibadah. Sebagian dari mereka datang ke Bagian Kesra juga untuk mempertanyakan persyaratan lembaga bisa mendapatkan dana bantuan berdasarkan ketentuan regulasi baru.
"Mereka banyak yang harus revisi proposal, karena regulasinya baru," kata Kabag Kesra Pemkab Gresik, Khusaini kepada Bangsaonline.com, Jumat (30/9).
Baca Juga: Jadi Perhatian Masyarakat, Kepala DCKPKP Gresik Ajak OPD Kolaborasi Atasi Banjir
Regulasi baru tersebut merujuk Perbup (perturan bupati) Nomor 29 Tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016, sebagai perpanjangan UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 tahun 2016, yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial.
"Di regulasi tersebut banyak aturan baru. Makanya, proposal untuk bantuan tempat ibadah yang belum memenuhi ketentuan harus dirubah," jelas Khusaini.
Dalam regulasi tersebut, aturan yang harus dipenuhi di antaranya, kalau tempat ibadah alamatnya harus jelas, pengurusnya harus jelas, RAB (rencana anggaran dan biaya) juga harus disebutkan.
Baca Juga: Hadiri Perayaan Natal 2024 Bamag Gresik, Ini Kata Bupati Yani
Khusus untuk RAB, tegas Khusaini, bisa dibuatkan dari pihak DPU (Dinas Pekerjaan Umum), konsultan atau yang ahli dalam konstruksi. "Kalau kesulitan ke DPU atau konsultan, bisa dari tukang (ahli bangunan)," terang Khusaini.
Ia menyatakan, bahwa lembaga keagamaan seperti masjid, musalah dan tempat ibadah lain dalam pengajuan bantuan merujuk regulasi di atas kalau belum bisa berbadan hukum, maka cukup SKT (surat keterangan terdaftar). "Jadi, dengan SKT bisa mencairkan kalau belum berbadan hukum," kata mantan Camat Kebomas ini.
"Dulu sebelum keluarnya Permendagri (Nomor 14 tahun 2016-Red) tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memproses," pungkas Khusaini. (hud/ns)
Baca Juga: Persatuan Saudagar Bawean Keluhkan Kondisi Pasar Tambak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News