Implementasi DBHCHT Dishutbun Jombang 'Sarat Pungli'

Implementasi DBHCHT Dishutbun Jombang Kepala Dishutbun Jombang Ilham Hero membantah adanya pungli dalam implementasi DBHCHT. Foto : dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sejumlah petani tembakau mulai berani mengungkap aroma ketidakberesan dalam realisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (dishutbun) Kabupaten Jombang. Pengakuan beberapa kelompok tani, mereka harus menyetor sejumlah uang agar bisa mendapat bantuan, baik berupa pupuk atau alat pertanian. Namun, Dishutbun membantah tudingan itu.

Salah satu kelompok tani (poktan) tembakau di wilayah utara sungai Brantas mengaku, harus menyetorkan sejumlah uang agar Poktan yang dinaunginya, mendapat bantuan pupuk pada musim tanam bulan Juli lalu. Jumlahnya pun sungguh luar biasa, mencapai Rp 2 juta. "Katanya itu untuk transport dan biaya kuli panggul. Uangnya kita serahkan kepada orang Dinas," ungkap salah seorang ketua Poktan yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (01/10).

Baca Juga: Bupati Jombang Serahkan BLT Pada Buruh Tani Tembakau

Untuk menyiasati itu, ia terpaksa menjual bantuan pupuk jenis NPK dan KNO3 itu kepada anggota kelompoknya. Para penerima bantuan, diminta membayar Rp 2.000 untuk 1 Kg pupuk jenis NPK. Sedangkan pupuk KNO3, dihargai Rp 1.000. "Tinggal kalikan saja, kalau satu petani dapat 5 kilo NPK bayarnya, Rp 10.000. Uang itu yang kita gunakan bayar ke orang dinas itu," tambahnya.

Senada juga dengan yang disampaikan bendahara Poktan di Kabupaten Jombang lainnya. Ia meski menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan bantuan alat pertanian dari Dishutbun Jombang. Menurut sumber yang meminta agar identitasnya disembunyikan ini mengaku membayar Rp 4 juta sebagai upeti untuk bisa mendapatkan alat pembajak sawah itu. "Setor mas, kalau tidak ya tidak dapat. Kalau tracktor lebih mahal, beda dengan mesin rajang," katanya.

Dari pengakuannya, pungutan liar (pungli) yang diminta oknum petugas Dishutbun Jombang itu dilakukan sejak Poktan mendapatkan tawaran bantuan alat pertanian. Selain diminta mengajukan proposal bantuan, Poktan juga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang jelang bantuan dikucurkan.

Baca Juga: Dewan: Pungli Proyek PL di Dishutbun Jombang Sudah Lama

"Katanya untuk biaya administrasi dan lain-lain. Kalau tidak mau setor, katanya diberikan ke Poktan lain. Untuk ongkos antar beda lagi," imbuhnya sembari mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Kepala Dishutbun Kabupaten Jombang, Ilham Hero membantah tudingan pungli yang dialamatkan kepada instansinya itu. Pihaknya mengaku selama ini tak pernah meminta ataupun mengintruksikan Poktan membayar sejumlah uang untuk bisa menerima bantuan.

"Tidak ada yang namanya pungutan. Selama ini pengawalan kita menggunakan PPL sampai ke bawah kok," kelitnya.

Baca Juga: Tak Bayar Dimuka, SPK Dishutbun Jombang Tidak Bakal Turun

Ia memastikan, bantuan pupuk NPK dan KNO3 maupun alat pertanian yang bersumber dari anggaran DBHCHT itu semua gratis, tanpa ada pungutan apapun. Pihaknya berjanji akan menindak tegas bilamana dugaan pungli itu benar adanya. "Kita akan telusuri dan langsung kita sanksi kalau ada ada petugas yang melakukan itu (pungli)," tandasnya. 

Seperti diketahui, tahun 2016 ini, Dishutbun menerima alokasi DBHCHT Rp 7,054 milyar. Dari dana itu, Rp 4,2 miliar itu digunakan untuk pengadaan pupuk khusus tembakau sebesar Rp 2,6 miliar. Sisanya untuk pengadaan handtractor rotary sebanyak 11 unit, hand sprayer 90 unit, serta pompa air dan selang sebanyak 48 unit.

Anggaran lainnya yakni Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk penanganan panen dan paska panen bahan baku. Penguatan kelembagaan kelompok petani tembakau dalam bentuk kegiatan sekolah lapang (SL) sebesar Rp 451 juta dan sebesar Rp 1,2 miliar untuk pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja bidang perkebunan bagi masyarakat.

Baca Juga: Petani Tembakau Jombang Ungkap Indikasi Penyimpangan Implementasi DBHCHT

Sementara itu, pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2016 ini, Dishutbun kembali mendapatkan guyuran dana segar yang bersumber dari DBHCHT. Nominalnya pun mencapai Rp 1,5 miliar. Sehingga, tahun 2016 ini anggaran DBHCHT yang dialokasikan ke Dishutbun menjadi Rp 8,6 miliar. (rom/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO