JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tengarai adanya pungutan liar (Pungli) dalam pekerjaan proyek fisik Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Jombang, mendapat kritikan pedas dari kalangan Legislatif.
Mereka mendesak agar Dishutbun merubah pola pengerjaan proyek tersebut. Yakni tidak menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) melainkan sistem lelang terbuka. "Jika memang benar, kami sangat menyayangkan tindakan itu. Mestinya itu tidak terjadi," ungkap Dukha, anggota Komisi C DPRD Jombang saat ditemui Bangsaonline, Senin (3/10).
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku jika rumor adanya upeti yang wajib diserahkan kepada oknum Dishutbun itu sudah terdengar sejak lama. "Saya sudah mendengar lama, kalau ada potongan 15-20 persen untuk Dinas. Dan informasinya itu diserahkan diawal untuk ditukar dengan SPK (Surat Perintah Kerja)," tambahnya.
Adanya pungli dalam proyek fisik di Dishutbun ini juga akan merugikan masyarakat. Sebab, otomatis pihak rekanan akan mengurangi kualitas proyek untuk bisa mendapatkan untung. "Jelas dong, soalnya rekanan juga cari untung. Kalau itu dipungli 20 persen, rekanan ambil untung 30 persen, kualitas pekerjaannya seperti apa nanti. Jelas buruk kualitas proyek itu. Yang dirugikan ujung-ujungnya masyarakat," jelasnya.
Menurut Dukha, harus ada perubahan mekanisme dalam proses pembagian proyek fisik di Dishutbun. Yakni tidak menggunakan mekanisme PL. Namun menggunakan sistem lelang terbuka. "Meskipun secara aturan boleh kalau nominalnya di bawah Rp 200 juta, tapi agar lebih fair lebih baik lelang terbuka. Atau untuk proyek-proyek yang nominalnya sedikit dijadikan satu, kemudian dilelangkan. Itu justru akan menghemat anggaran," tandasnya.
Baca Juga: Bupati Jombang Serahkan BLT Pada Buruh Tani Tembakau
Sebelumnya, tak hanya realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kebobrokan penggunaan anggaran pekerjaan proyek fisik di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Jombang, diungkap oleh sebagian kalangan kontraktor di Kota Santri. Para kontraktor pelaksana pekerjaan ini mengaku harus menyetorkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan pekerjaan fisik itu.
Jumlahnya pun terbilang sangat fantastis. Berkisar 15 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Bergantung dengan jenis pekerjaanya. Untuk proyek pembangunan jalan produksi desa, uang persembahan yang harus disetorkan sebesar 15 persen dari nilai kontrak. "Sedangkan untuk pembangunan saluran irigasi petani upetinya 20 persen," ungkap salah seorang kontraktor kepada Bangsaonline.
Tahun 2016 ini ada 14 pekerjaan proyek fisik baik pembangunan jalan produksi dan pembangunan saluran irigasi petani yang dikelola Dishutbun. Dengan nilai proyek berkisar Rp 80 juta hingga Rp 100 kuta. Sedangkan mekanisme pelelangannya menggunakan sitem penunjukan langsung (PL). "Jadi kita setorkan dulu upetinya. Misalnya nilai proyek Rp 100 juta, kita setornya Rp 20 juta, baru bisa dapat SPK dari Dushutbun," terangnya.(ink/dio)
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News