JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang melaporkan Kaswar (61), Kepala Desa (Kades) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (12/7/2017). Itu karena sang Kades diduga melakukan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) sekitar Rp 45 juta yang berasal dari CSR (Corporate Sosial Redposibility) sebuah perusahan pakan ternak di desa setempat.
Tak hanya itu, Kaswar juga dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli) Rp 500 ribu setiap bulan kepada pengelola rumah pemotongan hewan (jagal) di desa setempat.
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
“Kecurigaan kami timbul ketika bantuan dana CSR dan penarikan uang kepada pengelola jagal tidak dimasukkan ke PAD yang seharusnya tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. padahal semua itu jelas diterima Kades,” kata Ucok Rambe, salah satu anggota BPD (Badan Perwakilan Desa) setempat yang didampingi Saji, Ketua RW setempat dan Sakhuwat, salah satu tokoh masyarakat saat ditemui Bangsaonline di Kejari Jombang, Rabu (12/7/2017).
Ucok menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2016 penggunaan dana CSR seharusnya dilaporkan secara rinci oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukorejo. Namun faktanya, penggunaan dana tersebut tidak tercantum dalam PAD.
“Dana CSR dari perusahaan itu seharusnya dikelola dengan baik oleh desa. Termasuk disalurkan kepada siapa dan di mana itu juga harus jelas, tapi ternyata itu tidak ada dalam PAD dan APBDes,” bebernya sembari menunjukkan foto kopi APB Desa Sukorejo tahun 2014, 2015 dan 2016 serta 3 lembar kwitansi sebagai barang bukti.
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Terkait dugaan pungli, Ucok juga menuturkan, sejak tahun 2016 setiap bulan pengelola jagal selalu diminta uang sebanyak Rp 500 ribu dengan bukti kwitansi atas nama Bendahara Desa. “Kalau memang untuk desa, laporan di PAD dan APBDes juga tidak tercantum pemungutan uang jagal tersebut. Apalagi di dalam kwitansi yang setiap bulan itu atas nama bendahara desa,” ungkap Ucok.
Ia mengaku sudah berulangkali berusaha menanyakan perihal dana-dana tersebut, warga tak pernah mendapatkan penjelasan. Oleh sebab itu, warga akhirnya memutuskan untuk mengadukan dugaan tersebut ke Kejari setempat agar bisa ditindaklanjuti. "Saat kami tanyakan, pak Kades selalu menghindar dan tak bersedia beri penjelasan. Ya, terpaksa kami laporkan saja ke kejaksaaan," pungkas Ucok.
Dalam pantauan Bangsaonline.com, warga menyampaikan laporan kepada petugas Kejari setelah melengkapi berkas. Selain itu, warga juga melampirkan barang bukti berupa dua buah kwitansi penarikan uang kepada pengelola jagal, sebuah fotokopi kwitansi penerimaan CSR dari salah satu perusahaan, dan dua buah salinan APBDes Sukorejo tahun 2015 dan 2016. (rom)
Baca Juga: Minta Kadesnya Dibebaskan, Warga Desa Kesamben Demo Mapolres Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News