Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya

Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Beredar video di media sosial (medsos) terkait oknum polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pelanggar lalu lintas di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Kabuh, Senin (31/5/2021) kemarin.

Menanggapi hal itu, Polres Jombang langsung melakukan tindakan tegas. Tindakan tegas yang dilakukan, yakni mencopot oknum polisi pelaku pungli tersebut dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. "Yang bersangkutan langsung kami tarik ke polres guna menjalani pemeriksaan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya, Selasa (1/6/2021).

Diungkapkan Kapolres Jombang, terkait sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum polisi tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Provost Polres Jombang. "Untuk sanksinya bisa penundaan kenaikan pangkat, atau yang lainnya, namun menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan," ungkapnya.

Adapun dengan adanya hal seperti ini, Kapolres Jombang akan terus melakukan pengawasan terutama bagi petugas yang bekerja di lapangan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Peningkatan pengawasan terutama bagi petugas di lapangan, misalnya dengan adanya pengawasan perwira dan kami akan lebih perketat kembali," pungkasnya.

(Tangkapan layar dari medsos)

Sebelumnya, viral di medsos dua video dengan durasi 04:08 menit dan 0:43 menit berisi tayangan seorang oknum polisi dari Polsek Ploso yang melakukan negosiasi denda tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Dalam video tersebut, terlihat oknum polisi yang menerangkan "tarif" pelanggaran lalu lintas saat penyekatan di wilayah Kabuh terutama area check point. Jika sepeda motor yang melanggar dari biasanya Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu, sedangkan kendaraan roda empat dari Rp400 ribu menjadi Rp800 ribu. Akhirnya, setelah dilakukan negosiasi antara oknum polisi dan pelanggar, diperoleh kesepakatan si pelanggar membayar 100 ribu rupiah. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO