JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang, Abdul Qudus membantah instansinya menjadi muara praktik pungutan liar (pungli). Hingga kini, ia menyatakan dirinya tidak pernah melakukan praktik terlarang dengan menerima pundi-pundi dari pemohon izin.
"Saya tidak pernah melakukan itu (pungli, red). Kalau saya melakukan, pasti saya sudah kaya," katanya kepada Bangsaonline, Senin (24/10).
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Meski demikian, ia tak menampik jika praktik tersebut dilakukan pihak-pihak di luar dirinya. Termasuk staf di instansinya. "Tapi, saya belum menemukan di sini terjadi pungli. Saya sudah antisipasi dengan terus mengimbau para staf tidak boleh melakukan praktik pungli," ujarnya.
Selain itu, Qudus juga menyebut besar kemungkinan ada oknum pihak ketiga yang bermain meminta pungutan kepada pemohon izin. "Mungkin dia (oknum itu, red) kenal dengan staf di sini, kemudian menunjuk orang tersebut untuk menguruskan izin pemohon. Di situlah mungkin ada pungutan. Namun semua di luar sepengetahuan kami," tandasnya.
Menurutnya, dari 72 jenis izin hanya ada 5 yang dikenakan retribusi. Yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan), HO, sewa aset, pengendalian menara, dan trayek. "Selain 5 jenis tadi, tidak ada yang dikenakan biaya. Apalagi pungli," pungkas Qudus. (rom)
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News