Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (10), Pengusaha: 'Biaya' Satu Izin Lingkungan Rp 50 Juta

Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (10), Pengusaha:

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Meski belum ada penindakan dari pihak kepolisian, aroma praktik pungli (pungutan liar) di Kabupaten Jombang terus saja menguap. Kali ini pengusaha yang pernah menjadi korban praktik pungli membeber pengalamannya. Bahwa, ada praktik pungli yang dilakukan oknum di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang. Meski demikian, Kepala BLH Jombang, Sukar mengaku belum mengetahui praktik pungli tersebut di instansinya.

Untuk mengurus satu izin lingkungan, pengusaha asal Kecamatan Jombang Kota mengaku pernah menyetor uang Rp 50 juta sesuai permintaan oknum pejabat di BLH Jombang. “Yang meminta uang, ketika itu menyebut juga untuk pimpinannya senilai Rp 10 juta,” katanya kepada Bangsaonline, Rabu (2/11).

Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim

Sembari mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan, ia menceritakan bahwa dirinya ketika itu mengurus dua izin lingkungan. Sehingga setorannya senilai Rp 100 juta. “Jadi, untuk dua izin kami menghabiskan Rp 100 juta,” ujarnya.

Jalan tersebut ia ikuti karena sudah terlalu lama mengurus izin, namun tak kunjung keluar. Padahal seluruh persyaratan normatifnya sudah dipenuhi. Akan tetapi, setelah menyetorkan uang RP 100 juta, seminggu kemudian dua izin sekaligus bisa keluar.

“Saya sudah tidak habis pikir. Ternyata harus setoran dulu. Memang anehnya ketika itu tidak ada bukti kwitansi yang diberikan kepada kami sebagai rincian untuk biaya apa saja uang sebesar itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya

Sementara itu, Kepala BLH Jombang, Sukar membantah dirinya menarik biaya izin lingkungan kepada pengusaha. “Sejak saya menjabat sebagai kepala dinas, tidak pernah sedikit pun meminta biaya izin kepada pemohon,” ujarnya dikonfirmasi Bangsaonline.

Sukar mengaku dirinya sudah mengambil langkah dengan mewanti-wanti kepada para bawahannya agar tidak melakukan praktik pungli tersebut. “Sampai sekarang saya belum mengetahui siapa yang melakukan itu (pungli, red),” lanjutnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang memproses 17 izin lingkungan yang sebelumnya diajukan pemohon. “Monggo dikawal semua itu, tidak ada satu pun yang saya minta biaya. Karena memang pengurusan izin lingkungan gratis,” pungkas Sukar. (rom/rev)

Baca Juga: Teliti Penyebab Munculnya Busa, BLH Ambil Sampel Air Sungai Jatipelem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO