JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPD (Dewan Pengurus Daerah) KOKPIT (Korban Politik Timor-Timur) Kabupaten Jombang membenarkan temuan penarikan uang kepada eks korban Timor-Timur yang dilaporkan kepada bangsaonline.com. Namun demikian, uang yang disetorkan itu diakui termasuk kontribusi anggota yang sudah sesuai AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) serta Peraturan Organisasi KOKPIT secara nasional.
“Memang waktu itu, kami sudah menyampaikan kepada pihak bank bahwa potongan merupakan uang kontribusi dari anggota untuk organisasi. Karena selama ini organisasi bergerak dari perjuangan bersama, dan uangnya ditanggung bersama-sama,” kata Olvy R Loedji, Sekretaris DPD (Dewan Pengurus Daerah) KOKPIT (Korban Politik Timor-Timur) Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline, Selasa (25/10) pagi.
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Dijelaskan, di Kabupaten Jombang ada 53 KK (kepala Keluarga) eks Timor Timur yang tetap memilih menjadi WNI. Tercatat 35 KK mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 10 juta. Sisanya, 20 KK diperkirakan bulan November mendatang sudah bisa menerima kompensasi tersebut. Setiap KK yang mendapat kompensasi Rp 10 juta dari pemerintah pada tahun 2016 itu pencairannya langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kemudian, setiap penerima membayar uang kontribusi sebesar Rp 11 persen ditambah Rp 10 ribu kepada DPD KOKPIT. “Jadi, sesuai AD-ART pasal 28 ayat 1 serta Peraturan Organisasi, setiap anggota memang harus membayar uang kontribusi 11 persen ditambah Rp 10 ribu dari bantuan yang diterima dari pemerintah,” papar Olvy.
Semua uang yang terkumpul di KOKPIT akan digunakan untuk kebutuhan organisasi di tingkat DPD sebesar Rp 5 persen. Sementara sisanya akan disetor ke DPW KOKPIT Jawa Timur. “Uang kontribusi dari anggota yang kami setorkan kepada DPW juga akan dibagi lagi kepada DPP serta tim advokat. Itu sudah sesuai AD-ART serta Peraturan Organisasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Ia pun menyatakan, tidak ada niatan dari pihaknya untuk mendapat keuntungan dari para anggota. “Kami tidak ingin mengambil keuntungan sendiri. Semua yang kami lakukan, termasuk uang kontribusi juga sudah diketahui dan disetujui anggota. Sebelumnya kami sampaikan secara terbuka bahwa uang itu untuk kebutuhan organisasi,” tandas Olvy.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden no 25 tahun 2016 yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Sosial no 9 Tahun 2016, setiap Kepala Keluarga eks Timor Timur yang memilih tetap menjadi WNI dan di luar Nusa Tenggara Timur mendapat bantuan senilai Rp 10 juta. Warga eks Timor Timur sendiri terdata 36 ribu orang yang tersebar di 34 provinsi.
Dalam praktiknya, di Manado satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemotongan terhadap bantuan tersebut. Serupa, di Bali pemotongan ini juga telah ditangani kepolisian daerah setempat. Keluarga penerima bantuan sendiri tidak bisa berbuat banyak atas kebijakan sepihak tersebut. Dalam juklak juknis perpres sendiri tidak mengatur adanya pemotongan. (rom)
Baca Juga: Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak Mundur, Merasa Ditelikung Xanana Gusmao
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News