JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Maraknya gerakan berantas pungli yang dicanangkan Presiden Joko Widodo semakin membuat masyarakat lebih berani mengungkap aksi praktik pungli. Di Jombang, pasca pemberitaan Bangsaonline tentang "Menguak Aksi Pungli di Kota Santri", sejumlah sumber mulai berlomba mengirim informasi tentang praktik pungli. Salah satunya seperti yang diterima redaksi. Bahkan netizen pun ikut angkat bicara.
"Ada kasus pungli belum di endus polres. Melanggar Pasal 368 (1) kuhp krn ada ancaman klau tdk setor maka ktp dan kk tdk diberikan. saksi 35 satu orang dipungut 1,1 jt. Tkp di bank BNI jbg jumat tg 21 jam 15.00. Ada bukti cctv. Pelaku 2 orang pengurus persatuan warga eks timor timur bukan petugas bank," ungkap sumber bangsaonline.com melalui pesan singkat yang diterima minggu (23/10).
Baca Juga: Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Ketika dilakukan penelusuran, didapati informasi tersebut benar adanya. Menurut salah satu paguyuban warga eks Timor Timur yang tinggal di Jombang mengatakan, bantuan untuk dirinya dan sejumlah warga penerima langsung dipotong 11 persen dari bantuan yang diterima sebesar Rp 10 juta.
"Katanya 11 persen itu untuk biaya pendampingan, iuran organisasi dan lain-lain. Harusnya kalau iuran itu sukarela bukan dipaksa dan ditetapkan nominalnya," terang warga eks Timor Timur Jombang yang meminta agar namanya disembunyikan Minggu (23/10) via telepon selular. Ia dan sejumlah warga paguyuban lain sebenarnya merasa kecewa dengan keputusan sepihak tersebut, namun tidak bisa berbuat banyak.
Berdasarkan data yang diperoleh, Ketua Paguyuban warga eks Timor Timur Jombang berinisial O, merupakan pegawai Negeri aktif di Pemda setempat. Hingga berita diturunkan, Bangsaonline masih terus berusaha mengonfirmasi.
Baca Juga: Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Di Jombang sendiri ada sekitar 50 warga eks Timor Timur. Mereka terdiri dari beragam profesi. Mulai dari TNI, Polri, PNS hingga swasta. Dari 50 warga ini, 35 di antaranya menerima bantuan dari pemerintah sementara sisanya masuk dalam tahap kedua.
Dalam Peraturan Presiden no 25 tahun 2016 yang dipertegas oleh Peraturan Menteri Sosial no 9 Tahun 2016, setiap Kepala Keluarga eks Timor Timur yang memilih tetap menjadi WNI dan di luar Nusa Tenggara Timur mendapat bantuan senilai Rp 10 juta. Warga eks Timor Timur sendiri terdata 36 ribu orang yang tersebar di 34 provinsi.
Pada praktiknya, bantuan tersebut disunat dengan dalih biaya pendampingan ke Jakarta, biaya paguyuban mulai tingkat nasional hingga daerah.
Baca Juga: Teliti Penyebab Munculnya Busa, BLH Ambil Sampel Air Sungai Jatipelem
Di Manado kasus ini terungkap, satu orang diamankan dalam operasi pemberantasan pungli di halaman kantor BNI Manado. Rp 43 juta diamankan sebagai barang bukti. Kasusnya pun terus dikembangkan. Di Bali kasus serupa juga telah dilaporkan langsung ke Mapolda Bali.
Pemberitaan tentang pungli di Kota Santri sendiri berawal dari keluhan pelaku usaha atas tingginya biaya perijinan. Disebutkan, Badan Pelayanan Perizinan Jombang menempati posisi teratas dari tiga besar SKPD yang terindikasi kerap melanggengkan praktik pungli. Posisi selanjutnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar.
Modusnya, tim survei yang terdiri dari sejumlah instansi terkait akan berupaya mempersulit proses perizinan yang sedang diajukan. Namun setelah pemohon memenuhi permintaan tim tersebut, dengan nominal yang sudah ditentukan, proses perizinan pun berjalan lancar.
Baca Juga: Diduga Korupsi dan Lakukan Pungli, Kades Sukorejo Jombang Dilaporkan Warganya ke Kejari
BERITA TERKAIT:
- Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (2): Urus Perizinan Ruwet, Kepala BLH Akui Banyaknya Mafia
- Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (5): Dituding Muara Praktik Pungli, Dinas Perizinan Bungkam
- Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (6): Dari Kecamatan hingga Kejaksaan Terindikasi Pungli
Ketika hal ini terungkap ke publik melalui pemberitaan, sejumlah pihak mulai lempar tanggung jawab. Badan Pelayanan Perijinan dituding sebagai muara dari segala proses tersebut. Kepala BPP sendiri, Abdul Qudus ketika dikonfirmasi terkesan bungkam.
Namun belakangan dugaan praktik pungli berkembang ke segala lapisan. Dari tingkat kecamatan, hingga instansi yudikatif pun diungkap publik. Guna mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan aksi pungli, Bangsaonline.com membuka layanan pengaduan atas praktik pungli di wilayah Jombang melalui email bangsaonline@gmail.com. (dio/rev)
Baca Juga: Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (10), Pengusaha: 'Biaya' Satu Izin Lingkungan Rp 50 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News