GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik maupun Pemkab Gresik harus sabar untuk bisa menjalankan Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Perda APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan) tahun 2016. Sebab, kedua Perda baru di Kabupaten Gresik itu hingga Senin (3/10), hasil verifikasinya belum turun dari Gubernur Jatim. Dengan demikian, kedua Perda tersebut belum bisa dijalankan di Kabupaten Gresik.
"Ya, secara otomatis kedua Perda itu belum bisa dijalankan kalau verifikasinya belum turun dari Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah usai rapat Banmus (Badan Musyawarah) di gedung DPRD Gresik, Senin (3/10).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ditegaskan Nur Saidah, pihaknya juga belum mengetahui apakah isi Perda itu disetujui semua oleh Gubernur untuk dijalankan, atau ada yang dicoret sehingga membutuhkan perbaikan atau dihilangkan. "Makanya kita belum bisa menyimpulkan isi Perda OPD tersebut di-Acc semua atau ada yang dicoret," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Hal yang sama terjadi pada Perda APBD-P 2016. Perda yang ditunggu DPRD dan Pemkab Gresik tersebut verifikasinya belum turun. "Sehingga, program termasuk anggaran yang termuat dalam Perda APBD-P 2016 tersebut, juga belum bisa dijalankan," terang Nur Saidah.
Pihaknya berharap, verifikasi Perda APBD-P 2016 segera dirampung Gubernur Jatim. Sehingga, penggunaan/pelaksanaan program yang ditopang dengan anggaran APBD-P 2016 bisa dijalankan tepat waktu. Sebab, saat ini sudah masuk bulan Oktober atau bulan 10 di tahun 2016. "Sehingga efektifitas penggunaan APBD-P 2016 kurang dari 3 bulan," pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Seperti diberitakan sebelumnya, Perda APBD-P 2016 disahkan DPRD Gresik dalam rapat paripurna dengan agenda PA (pandangan akhir) fraksi dan pengambilan keputusan.
Mengacu hasil finalisasi APBD-P 2016, ada beberapa catatan penting terkait kondisi APBD 2016 sebesar Rp 2.848.199.425.265,00. Namun, setelah APBD-P 2016 turun menjadi Rp 2.798.699.463.234,01 atau mengalami defisit Rp 49.499.962.030,99 atau 1,7 persen.
Catatan itu di antaranya, belanja hibah tempat ibadah Simas (sistim informasi masjid), belanja hibah UKM/IKM bisa diberikan dengan ketentuan:
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
1). Hibah diberikan kepada kelompok masyarakat dan bukan untuk perorangan.
2). Penggunaan tidak diperbolehkan untuk menambah modal namun untuk kegiatan seperti pelatihan, seminar dan semacamnya.
Selain itu, defisit sebesar Rp 1.253.000.000 ditutup dari hibah koperasi Rp 405 juta dan menaikkan estimasi pendapatan dan bagi hasil dari Provinsi.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kemudian, defisit sebesar Rp 98.010.530.076,82 akan ditutup dengan SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun sebelumnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News