JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Selain meminta pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan oleh sejumlah kalangan. Sejumlah indikasi penyimpangan lain di Dinas Perhubungan (dishub) Jombang mulai terkuak meski Kepala Dishub setempat membantah permasalahan tersebut.
"Sebenarnya banyak indikasi penyimpangan yang sedang dikaji dan telusuri kebenarannya oleh beberapa pihak. Salah satunya tentang dugaan praktik nakal ditempat pengujian KIR Jombang, serta sejumlah pengadaan oleh dishub," ungkap salah sumber kepada bangsaonline yang meminta agar namanya disembunyikan sementara waktu. Diuraikan sumber ini, sejumlah kontraktor pelaksana untuk mendapat paket pekerjaan di Dishub tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
Hal ini dikarenakan rekanan yang memang memiliki spesifikasi khusus di bidang perhubungan hanya segelintir. Celah yang ada itu, kemudian dijadikan kesempatan para rekanan dan oknum di dishub untuk bermain.
"Untuk menghindari lelang bebas terkadang beberapa paket sengaja dipecah dan diberikan pada rekanan yang sudah menjalin kerjasama. Data yang sudah dikantongi, rekanan yang menjadi langganan dishub berdomisili di Kediri dan Mojokerto," tambah sumber ini. Paket pekerjaan yang rawan akan penyelewengan lanjut dia, biasanya pengadaan papan petunjuk jalan, pengadaan lampu lintas juga pengecatan marka jalan.
Pengadaan stiker berlangganan yang membawa 'korban' PPK dishub setempat menjadi pesakitan tahun 2014 lalu, menurutnya juga berpotensi adanya mark up. Selain sejumlah dugaan penyimpangan yang sudah disebutkannya, potensi menguapnya sejumlah uang juga ada pada penarikan uang parkir.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Hal tersebut dibuktikan dari pengakuan para jukir yang bertugas dikawasan bebas parkir. "Mereka harus setor ke dinas, sementara masyarakat sudah membayar selama setahun terus uang setoran dari para jukir ini larinya ke mana? Belum lagi praktik nakal untuk meloloskan kendaraan yang tak layak jalan di tempat pengujian. Yang pasti semua indikasi penyimpangan dilapangan sedang didalami dan dilakukan pengkajian," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Jombang Imam Sudjianto, ketika dikonfirmasi membantah semua tudingan yang mengarah pada instansi yang dipimpinnya. "Untuk masalah parkir kami tidak pernah meminta setoran kepada jukir. Bahkan ketika ada jukir yang tetap meminta uang kepada pengguna jasa di kawasan parkir berlangganan kami tidak segan menindak bahkan akan kami berhentikan," terang Imam rabu (5/10).
Lebih lanjut terkait permasalahan pekerjaan yang dipecah menjadi beberapa bagian untuk menghindari sistem lelang terbuka, Imam mengatakan jika pihaknya tidak berani melakukan itu. Begitu pula dengan praktik nakal di uji kir.
Baca Juga: Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang
"Nggak lah kita gak berani semua sudah sesuai prosedur tidak ada yang dipecah. Apalagi uji kir, kita mengikuti ketentuan dari pusat dan provinsi. Jadi jika kendaraan dinyatakan tidak layak jalan ya tidak mungkin kita loloskan," jelas Imam panjang lebar. (rom/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News