SURABAYA (bangsaonline) – Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya Farmadi Hasyim menuturkan, masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) diberi waktu hingga 24 Juli mendatang. Bagi calon jemaah haji (calhaj) tak bisa melunasi ongkos hajinya masih bisa berangkat tahun depan.
“Pengalaman tahun sebelumnya, pasti ada yang tak melunasi,” kata Farmadi dihubungi via ponsel, Jumat (13/6). Dia menambahkan, calhaj tak lunasi BPIH ini diberi kesempatan dua tahun. Jika dua tahun masa toleransi belum juga bisa melunasi BPIHnya, calhaj bersangkutan dihitung sebagai pendaftar baru dan masuk daftar tunggu (waiting list) baru.
BACA JUGA:
- Mengapa Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan ke Indonesia
- Kemenhaj Tegaskan Larangan Jemaah Haji Ikut Ziarah dan City Tour Sebelum Puncak Armuzna
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Tanggung Akomodasi CJH ke Asrama Haji Surabaya, Komisi VIII DPR RI Apresiasi Pemprov Jatim
Berdasarkan itu, lanjut Farmadi, setiap tahun ada saja calhaj Surabaya yang urung berangkat ke Tanah Suci. Selain tak melunasi BPIHnya, calhaj gagal berangkat juga disebabkan beberapa alasan lain. Di antaranya karena hamil atau sakit. “Biar pun lunas kalau hamil ketentuannya tidak bisa berangkat,” tandas alumnus IAIN (kini UIN) Sunan Ampel Surabaya itu.
Tahun ini, kata Farmadi, ada 2.300 calhaj asal Surabaya yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci. Untuk bisa berangkat, mereka harus melunasi kewajiban BPIHnya sebesar Rp 39 juta. Farmadi berharap calhaj segera melunasi ongkos hajinya guna cepatnya pengurusan paspor. “Setelah melunasi BPIH harus melapor ke Kemenag,” tandasnya.
Pengurusan paspor calhaj, lanjut Farmadi, harus segera dilakukan karena waktunya mepet. Paspor calhaj tersebut nantinya akan diserahkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi guna pengurusan visa. “Visa dibutuhkan calon jemaah haji untuk masuk ke Arab Saudi,” pungkas Farmadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




