SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menyikapi kasus sengketa tanah Grand City Mall dengan keluarga Nuraini yang mengaku sebagai pemilik sah lahan Grand City Mall, Achmad Zakaria, anggota komisi B DPRD Surabaya mengingatkan Pemerintah Kota Surabaya agar lebih selektif dalam mengeluarkan izin.
Ahmad Zakaria mengatakan bahwa pekan depan, komisinya, yakni Komisi B akan menggelar hearing terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya
"Kalau komentar soal teknis, saya masih harus mempelajari kasus ini, tapi saya cuma mengingatkan kepada pemkot agar lebih selektif dan detail saat akan mebgeluarkan berbagai izin pusat perbelanjaan," ujarnya, Rabu (19/10).
Zakaria sendiri mengaku bingung dengan permasalahan kasus sengketa tanah kali ini, pasalnya semua izin informasinya sudah dikeluarkan, namun faktor yang paling mendasar yakni bukti kepemilikan lahan masih disengketakan.
"Ini kan membingungkan, izin sudah keluar tapi masih ada masalah sengketa lahan. Nanti kita bahas di hearing yang rencanaya akan digelar Minggu depan," bebernya.
Baca Juga: Funworld Adventure Hadir di BG Junction Surabaya
Sebelumnya diberitakan, lahan seluas sekitar 5 hektar yang saat ini ditempati oleh pusat perbelanjaan Grand City Mall, dipermasalahkan. Seorang yang bernama Nuraini mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut serta memiliki bukti surat tanah yang sah. Meski sudah menggugat selama 12 tahun, Nuraini masih belum menemui titik terang, pasalnya diinformasikan banyak orang kuat yang menjadi beking Mall milik Hartati Murdaya tersebut. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News