Kasus Hilangnya Data TPF Munir, SBY Bisa Dipidana

Kasus Hilangnya Data TPF Munir, SBY Bisa Dipidana Aktivis Kontras menuntut penyelesaian kasus pembunuhan Munir.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai menjadi tokoh yang paling bertanggung jawab atas hilangnya dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus . Karena itu, menurut mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF), Hendardi, SBY harus bersuara menyampaikan keberadaan dokumen tersebut.

"Saya kira secara moril SBY juga paling bertanggung jawab. Karena itu tidak bisa beliau hanya membisu, tapi mengambil inisiatif untuk mengatakan di mana laporan itu kalau misalnya hilang," kata Hendardi, di kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/10).

Baca Juga: [HOAKS] Munir Sebut Prabowo Tidak Bersalah dalam Kasus Penculikan Aktivis 98

Ia menilai SBY menjadi tokoh yang paling bertanggung jawab atas dokumen hasil investigasi TPF tersebut lantaran anggota TPF secara resmi telah menyerahkan dokumen tersebut ke SBY pada 2005. Karena itu, jika dokumen tersebut memang hilang, perlu adanya komunikasi antara pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan SBY.

Lebih lanjut, Hendardi menilai sikap Jaksa Agung yang akan memeriksa SBY terkait dokumen TPF ini wajar dilakukan.

"Ya silakan saja, saya kira memang boleh saja untuk bertanya bukan untuk memeriksa. Jadi kalau Ketua Partai Demokrat terlalu sensitif bahwa seolah-olah untuk memeriksa, saya kira bukan untuk memeriksa itu. Jaksa Agung maksudnya, mungkin untuk menanyakan hal itu," kata dia.

Baca Juga: Tak Hanya Singgung Puan dan Erick Thoir, Hacker Bjorka Juga Ungkap Pelaku Pembunuan Munir

Menurut dia, dalam hasil rekomendasi TPF terkait kematian , TPF merekomendasikan untuk menyelidiki empat aktor, yakni aktor di lapangan, aktor yang memberikan fasilitas, aktor perencana, serta aktor pengambil keputusan. Kendati demikian, yang baru mendapatkan hukuman hanya Pollycarpus.

Hendardi juga mengatakan, pihaknya telah dihubungi Kejaksaan Agung secara informal mengenai keberadaan dan hasil TPF. Menurutnya, bukan menjadi wewenangnya untuk menyampaikan isi dokumen tersebut karena sudah diberikan kepada pemerintahan SBY di Tahun 2005.

"Pihak Kejaksaan Agung menghubungi saya secara informal, memang ada. Tetapi saya ingin mengatakan dokumen laporan TPF sudah diserahkan dari TPF kepada Presiden (SBY) pada 24 Juni 2005. Artinya secara formal itu sudah menjadi wewenang presiden," kata Hendardi.

Baca Juga: Gandeng Pondok Pesantren, Bima Feed Berupaya Tingkatkan Ekonomi Umat Berkelanjutan

Sesuai dengan Keppres yang diterbitkan SBY, yang berhak menyampaikan hasil investigasi TPF adalah seorang presiden.

"Diamanatkan bahwa TPF setelah menyelesaikan laporannya, laporan itu diserahkan presiden. Lalu presiden yang akan mengumumkan ke publik. Artinya kami sebagai anggota, apalagi mantan sama sekali tidak punya wewenang dan otoritas mengumunkan mendistribusikan, menyampaikan kepada siapapun," paparnya.

Jika dokumen tersebut dinyatakan hilang oleh Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pihaknya menyarankan pemerintahan Jokowi berkomunikasi langsung dengan pemerintahan SBY yang menerima langsung dokumen tersebut.

Baca Juga: Warga Sisir Minta Museum HAM Munir Tak Berdempetan dengan Rumah Warga

"Kalau dikatakan hilang, ya berhubungan saja pemerintahan Jokowi dengan pemerintahan SBY. Saya kira secara moril SBY oang yang bertanggung jawab, oleh karena itu tidak bisa beliau hanya membisu," katanya.

Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan pihak yang pertama yang dimintai pertanggungjawaban jika keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta Kasus sebagai dokumen negara tidak ditemukan keberadaannya.

"Jika hasil investigasi TPF kematian tidak ditemukan di Sesneg dan tidak diketahui lagi keberadaannya, maka orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana adalah SBY yang waktu itu sebagai Presiden telah menerima dokumen hasil investigasi tersebut," kata Petrus seperti dilansir beritasatu.com.

Baca Juga: Soal Kekurangan Anggaran Museum HAM Munir, Gubernur Jatim Tawarkan Opsi Paket CSR

Petrus mengatakan Yusril Ihza Mahendra dan Sudi Silalahi sebagai pejabat Menteri Sesneg dan Seskab masa pemerintahan SBY telah mengaku bahwa dokumen temuan hasil investigasi TPF kematian telah diterima oleh Presiden SBY. Namun, sayangnya, kata dia, SBY tidak pernah umumkan dan tidak serahkan dokumen tersebut untuk disimpan oleh Mensesneg.

"Tindakan SBY tersebut harus dipandang sebagai bukti bahwa SBY-lah satu-satunya yang harus bertanggung jawab jika dokumen negara yang sangat sensitif dan berharga itu hilang dan tidak ada yang mau mengaku di mana keberadaannya," tandas dia.

TPDI, kata Petrus memberi waktu 14 (empat belas) hari kepada SBY untuk menjelaskan secara resmi kepada negara di mana dokumen TPF kematian disimpan dan mengapa tidak dimumkan ke publik. Penjelasan SBY, menurutnya akan dijadikan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Soal Kekurangan Anggaran Museum, Omah Munir Berharap Masuk PAK Provinsi

"Publik bisa saja menduga bahwa sikap diam SBY dan tidak segera mengumumkan temuan TPF kematian mengindikasikan bahwa SBY sesunggguhnya sedang melindungi orang penting di internal Inteligen Negara yang diduga terlibat dalam kasus kematian ," pungkas dia.

TPDI juga, lanjut Petrus mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim penyelidik dan penyidik untuk menemukan kembali dokumen hasil investigasi TPF kasus sekaligus memproses hukum siapa yang menyembunyikan atau membuatnya menjadi hilang. Menurutnya, siapapun terbukti menghilangkan dokumen tersebut dengan tujuan melindungi pelaku lainnya, maka pihak yang bersangkutan termasuk SBY juga harus dihukum, karena negara kita adalah negara hukum.

"Jika ada yang bilang Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas hilangnya dokumen tersebut, maka itu harus dimaknai tanggung jawab untuk mempidana dan mempenjarakan siapapun yang menghilangkan dokumen tersebut, termasuk jika terbukti SBY yang menghilangkan, maka hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu," pungkas dia. (rol/ber/yah/lan)

Baca Juga: KASUM Duga Ada Rekaman Pejabat BIN yang Disembunyikan, Antara Polly dan Muchdi

Sumber: republika.co.id/beritasatu.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO