JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan, meski lebih teliti dalam melihat masa berlakunya. Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan. Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News