BANKIR asal Inggris, Rurik Jutting, yang dituduh membunuh dua perempuan Indonesia di sebuah apartemen mewah di Hong Kong ternyata merekam aksinya di telepon selulernya.
Fakta itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan ini yang digelar pengadilan Hong Kong. Dalam sidang ini pula Jutting menyatakan dirinya tak bersalah atas dua dakwaan pembunuhan terhadap Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih yang sama-sama berusia 20-an.
Baca Juga: Kebencian Ras, Bangga Memvideo Pembunuhan
Jutting hanya mengaku bersalah dalam dakwaan melakukan pembunuhan tak berencana dalam kasus yang terjadi pada 1 November 2014 itu.
Namun, pengadilan tak menerima pernyataan Jutting itu dan langsung memulai proses pemilihan anggota juri.
Sembari memberikan taklimat kepada para juri di Pengadilan Tinggi Hong Kong, hakim Michael Stuart-Moore memperingatkan kepada para juri terkait gambar dan rekaman yang tak terlalu menyenangkan.
Baca Juga: Live Streaming Kematian: Pacar Hamil Dilempar ke Salju, Disiarkan Langsung dari Sekarat sampai Tewas
Hakim Michael mengatakan, Jutting merekam aksinya di telepon seluler iPhone miliknya dan rekaman di dalam telepon itu sangat mengejutkan.
Sebelumnya, Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih ditemukan tewas di apartemen tempat tinggal Jutting pada November dua tahun lalu, setelah pria itu menelepon polisi.
Mujiasih ditemukan dalam kondisi bugil serta terdapat bekas luka tikaman pisau di kaki dan bokongnya. Sedangkan jasad Sumiati Ningsih ditemukan beberapa jam kemudian di dalam sebuah koper yang ditaruh di balkon apartemen.
Baca Juga: Kalah Main, Gamer Kendarai Motor Sejauh 4.800 Km untuk Satroni Lawan, Lalu Bunuh Lawannya
Sementara itu, jaksa penuntut John Reading mengatakan Sumiati Ningsih disiksa selama tiga hari di apartemen Jutting di kawasan Wan Chai, lokasi permukiman mahal tak jauh dari sebuah kawasan lokalisasi.
"Jutting kemudian membunuh Ningsih dengan menggunakan sebilah pisau di kamar mandi," ujar jaksa Reading.
Sumarti Ningsih, yang berusia 20-an, berada di Hong Kong dengan menggunakan visa kunjungan biasa, sempat berhubungan seks dengan Jutting di sebuah hotel demi mendapatkan uang.
Baca Juga: Cucu Elvis Presley Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepala Sendiri
Setelah Ningsih dibunuh, Jutting bertemu dengan Seneng Mujiasih di sebuah bar di kawasan Wan Chai dan mengajaknya ke apartemen untuk berhubungan seks dan mendapatkan uang.
"Jutting dan Mujiasih tidak pernah bertemu sebelumnya. Mujiasih berada di Hong Kong untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga," tambah Reading.
Sebelum bertemu Mujiasih, Jutting terlebih dahulu menyembunyikan dua bilah pisau di bawah sofanya. Dia juga membeli penyembur api kecil, tali plastik dan sebuah palu.
Baca Juga: Ada Pelacur Usia 14 Tahun di Thailand, Disukai dan Harganya Mahal Jika Anak Bungsu
"Dalam salah satu pemeriksaannya di kantor polisi, terdakwa menjelaskan bagaimana dia keluar rumah untuk berburu mangsa dan Mujiasih adalah mangsanya," lanjut Reading.
Malam itu juga di apartemennya, Jutting membunuh Mujiasih dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya.
Saat polisi tiba karena panggilan Jutting, mereka menemukan jasad Mujiasih tergeletak berlumuran darah di ruang tamu.
Baca Juga: Aktor Superstar Film Porno Ditangkap karena Bunuh Fotografer dengan Racun Katak
"Jasad Ningsih ditemukan beberapa jam kemudian di dalam koper yang ditaruh di balkon," papar Reading.
Jutting, bekas pialang saham di Bank of America Merrill Lynch, akan menghadapi sidang selama tiga pekan dan, jika terbukti bersalah, dia akan dipenjara selama hidup.
Di luar sidang, sekelompok pengunjuk rasa dari para buruh migran Indonesia menyerukan pengadilan yang cepat dan adil serta meminta kompensasi untuk keluarga korban.
Baca Juga: Cewek ABG Usia 21 Tahun Pimpin Kartel Terbengis, Tewas Ditembak Lehernya
Ini adalah kasus pembunuhan besar yang ditangani pengadilan Hong Kong sejak seorang perempuan AS bernama Nancy Kissel membunuh suaminya yang berprofesi bankir pada 2003.
Dalam lanjutan sidang kemarin (25/10), juri melihat sejumlah video yang jadi bukti pembunuhan Sumarti Ningsih oleh Rurik Jutting. Video yang direkam dari kamera ponsel itu menunjukkan Jutting yang mengakui aksi pembunuhannya. Ia mengaku telah memperkosa dan menyiksa Ningsih selama tiga hari sebelum membunuhnya.
Dalam video yang dilihat juri, Jutting juga mengaku memakai kokain dan prostitusi di Hong Kong juga Filipina.
Baca Juga: Si Mbah 82 Tahun Hajar Perampok Rumahnya Sampai Klenger
Pada satu titik, ia terdengar berandai-andai pulang ke Inggris, menculik remaja dan memaksa mereka jadi budak seksnya. Kontributor BBC, Danny Vincent, yang berada di pengadilan mengatakan Jutting duduk terdiam dan dingin. Jutting terancam hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. (kcm/mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News